Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 26 Juli mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (18/7).
"Berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Rabu (26/7) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan Terdakwa Ricky Ham Pagawak," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan nantinya tim jaksa KPK bakal menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut dilakukan Ricky.
Sebelumnya, tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam rangka melanjutkan proses penuntutan untuk pembuktian perkara.
KPK telah memeriksa banyak saksi dalam proses penyidikan perkara ini. Di antaranya adalah Presenter TV Brigita Purnawati Manohara dan juara ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol tahun 2014 Nowela Elizabeth Mikelia Auparay.
Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.
Untuk kasus suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Sementara itu, KPK belum mengungkapkannya secara gamblang untuk perkara gratifikasi dan pencucian uang.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(pop/isn)