8 Anak Bersaksi di Persidangan Pencabulan Yunita di PN Jambi

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2023 19:47 WIB
Delapan anak bersaksi dalam persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Yunita Sari Anggraini (21) di PN Jambi.
Yunita Sari Anggraini (20), terdakwa pencabulan 17 anak di Kota Jambi. (CNN Indonesia/Alfahri)
Jambi, CNN Indonesia --

Delapan anak bersaksi dalam persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Yunita Sari Anggraini (21) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (20/7).

Para terduga korban itu berusia 9 sampai 16 tahun. Dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sebagian besar anak-anak ini memakai pakaian Muslim.

Tidak hanya mereka, lima orang tua termasuk seorang ketua RT juga memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

Para saksi ini tiba pada pukul 09.00 WIB sesuai jadwal. Namun, persidangan sempat tertunda selama beberapa jam.

Sejumlah anak tersebut terlihat bermain mengitari halaman PN Jambi dan sempat mengeluh alias gelisah. Sekitar pukul 13.30 WIB, barulah mereka dipanggil memasuki ruang persidangan yang tertutup.

"Baru delapan anak yang dipanggil. Mungkin anak-anak (korban) yang lain, Minggu depan menyusul," ujar Helmi, ketua RT setempat sekaligus orang tua korban, Kamis (20/7).

Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus. Pihaknya hanya memberikan keterangan yang sudah disampaikan pada kepolisian.

"Tadi sudah saya kabarkan Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi (mengenai persidangan ini). Tapi, karena ada suatu halangan mungkin beliau belum bisa datang," tuturnya.

Yunita sendiri masih menyatakan dirinya sebagai korban pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan orang anak. Terkait pengakuan ini, ujar Helmi, biar proses persidangan menunjukkan yang sebenarnya terjadi.

"Karena sudah masuk ranah pengadilan, nanti lihat keputusan hakim. Mereka yang menentukan siapa yang bersalah," kata Helmi.

Ia pun mengatakan anak-anak itu masih bisa mengingat apa yang dilakukan pada Yunita. "Bisa bercerita dan dapat mengingat-ingat lagi. Kita upayakan memberikan kegiatan positif," tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Noraida menyampaikan ada 13 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Delapan orang di antaranya adalah korban anak.

"Sesuai undang-undang, anak bisa menjadi memberikan kesaksian selagi korban," ungkapnya.

Persidangan tersebut selesai pukul 17.30 WIB. Dari 13 saksi yang dihadirkan JPU, baru dua orang yang memberikan keterangan.

Sementara itu, dalam persidangan kali ini Yunita hanya dihadirkan secara virtual atau jarak jauh. Kakak kandungnya yang bernama Meri menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Yunita didampingi pengacara bernama Alendra, pihak LBH Padang, LBH Ara, dan Beranda Perempuan, yang hadir langsung dalam persidangan.

Berdasarkan keterangan polisi, Yunita diduga melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation. Ia memberikan iming-iming main PlayStation gratis hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya, termasuk menyentuh bagian intim tubuh korban.

Para anak pun disuruh menyentuh payudaranya hingga disuruh melihat ia berhubungan badan melalui celah jendela.

Yunita kini didakwa Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Kuasa hukum Yunita keberatan atas dakwaan ini.

"Dakwaan ini harus menjadi kritikan bersama. Karena itu kami telah mengajukan eksepsi. Namun eksepsi ini tidak dapat diterima oleh hakim," kata Alendra, Sabtu (15/7) lalu.

Sidang eksepsi itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi yang digelar secara tertutup Kamis (13/7) lalu.

(msa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER