Enam Orang Ditangkap Buntut Pengeroyokan Wartawan di Jakut
Polisi menangkap enam orang pelaku terkait pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS (24) di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (23/7).
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan keenam orang itu ditangkap beberapa jam usai kejadian. Mereka masing-masing berinisial AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.
"Enam orang kami amankan dan telah dilakukan penahanan. 4 orang dewasa sedang 2 orang masih di bawah umur," kata Binsar dalam keterangannya, Selasa (25/7).
Binsar menyampaikan aksi pengeroyokan itu tak hanya menimpa MS, tapi juga satu orang lainnya yang berinisial ANT (18).
Ia menerangkan pengeroyokan bermula saat korban ANT hendak mencari adiknya yang sedang bermain bola di depan gerbang pintu utama Taman Impian Jaya Ancol.
Korban kemudian bertanya kepada salah seorang pelaku yang sedang bermain bola, namun keduanya justru terlibat dalam argumen.
Setelahnya, pelaku berinisial DA langsung menarik sambil merangkul korban diikuti pemukulan oleh MOK dan C. Aksi ini sempat dipisahkan oleh saksi.
Namun, saat dipisahkan pelaku HS justru menabrak saksi dan korban ANT hingga terjatuh. Belum usai, pelaku MOW lantas menarik paksa tangan kiri korban ANT.
Pada saat bersamaan, korban berinisial MS yang merupakan seorang wartawan itu lantas mendokumentasikan peristiwa tersebut.
"Melihat hal itu, MOK langsung mendorong korban hingga terjatuh dan ditabrak oleh HS dengan motornya, korban berdiri dan langsung dipukuli helmnya oleh AM, setelah itu MOW menampar helm korban. Kemudian dipisahkan oleh pihak sekuriti," tutur Binsar.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian, satu unit motor, hingga rekaman video saat kejadian.
"Barang bukti sudah kami amankan," ucap Binsar.
Binsar menuturkan atas perbuatannya empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun penjara.
Sementara dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
(dis/fra)