Bareskrim Polri memastikan dua anak Panji Gumilang mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengelolaan dana Ponpes Al Zaytun pada hari ini.
Selain kedua anak Panji Gumilang, 6 saksi lainnya yang merupakan pengurus Yayasan Al-Zaytun juga tidak menghadiri pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas.
"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada delapan saksi itu pada Jumat 28 Juli.
Kedelapan orang saksi tersebut merupakan dua anak kandung Panji berinisial IP yang menjabat Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.
Selanjutnya IS selaku Bendahara YPI. Kemudian AH, MN dan MAS selaku Pembina Anggota I YPI. Serta MJA selaku Ketua pengawas YPI dan AS selaku Pengurus YPI.
"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka, diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023," ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.
Selain dugaan korupsi dana BOS, Ramadhan menambahkan Bareskrim juga turut menemukan tiga dugaan unsur pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al-Zaytun.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (21/7).
(tfq/fra)