Bareskrim Polri tengah melakukan audit terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Ponpes Al-Zaytun yang kontroversial.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses audit dilakukan bersama sejumlah instansi terkait lainnya untuk menelusuri penggunaan dana BOS periode 2017-2020 dan periode 2022-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain audit tersebut akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/7).
Ramadhan menjelaskan khusus untuk proses audit pengumpulan zakat, nantinya akan dilakukan penyidik bersama Inspektorat Jenderal dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakal Kemenag.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.
Selain dugaan korupsi dana BOS, Ramadhan menambahkan Bareskrim juga turut menemukan 3 dugaan unsur pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al Zaytun.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/7).
(tfq/rds)