Panji Gumilang Respons Rencana Gugatan Balik Anwar Abbas Rp2 Triliun

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jul 2023 16:14 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berencana menggugat balik Panji Gumilang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang buka suara soal rencana gugatan balik Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas senilai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Panji, M Ali Syaifudin menilai gugat menggugat merupakan hal yang lumrah. Ali menjelaskan secara hukum acara dalam persidangan, ada yang disebut gugatan balik atau rekonvensi. Dia menyebut hal itu memang sah menurut Undang-undang.

"Lalu, bagaimana kita langkahnya? Ya kita kan juga bisa membuktikan. Seperti apa? Kita akan proses, kita akan jawab dengan rekonvensinya, dengan gugatan baliknya itu seperti apa. Kita akan persiapkan semuanya," ujar Ali saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Ali juga menanggapi jumlah gugatan Anwar yang lebih tinggi ketimbang kliennya.

Menurut dia, aturan yang berlaku memberikan hak kepada warga negara untuk menggugat balik. Jumlah gugatannya pun tak dibatasi.

"Untuk hal seperti itu hak, sah-sah saja. Silahkan, mau Rp2 triliun, Rp3 triliun, bahkan mau berapa triliun, sah-sah saja. Ini sebagai hak warga negara untuk menggugat balik," kata Ali.

Ali juga menerangkan alasan kliennya mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas sebagai tergugat dan MUI sebagai turut tergugat dalam perkara ini.

Menurut pihaknya, Anwar seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersinggungan kepada pihak lain.

Ali menyebut pernyataan Anwar menyebabkan sejumlah kerugian terhadap Panji.

"Nah, dengan adanya statement yang dilakukan oleh tergugat yang dilakukan, maka ada beberapa kerugian di hadapan klien kami. Kerugian seperti apa? Ada materiel dan imateriel. Kerugian secara imateriel ini kan besar, salah satunya adalah dampaknya di masyarakat bahwa seorang Syekh Panji Gumilang ya kalau dinyatakan dengan statement yang tidak benar, terus bagaimana terhadap masyarakat menilainya? Nah ini kerugiannya seperti itu," jelas dia.

"Terus kalau dibiarkan, tidak ada upaya hukum dari Pak Panji itu sendiri, terus apa? Akan melebar ke mana-mana, maka tujuannya bagaimana supaya dalam kondisi yang saat ini opini-opini yang tidak sehat, ayo kita bagaimana disehatkan kembali. Jadi semuanya supaya kita berjalan dengan lancar, sesuaikan dengan prosedur hukumnya yang berjalan," sambungnya.



Anwar sebelumnya mengatakan akan menggugat balik Panji secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Pihak Anwar meminta Panji membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp2 triliun.

Kuasa hukum Anwar, M Ihsan Tanjung awalnya menyatakan bahwa materi pembelaan kliennya telah lengkap. Bahkan, sebelum adanya persidangan.

"Kami akan gugat balik dengan materiel setengah rupiah, imateriel Rp2 Triliun. Kenapa? Karena apa yang dia lakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya sedang menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak punya persoalan dengan dia. (Gugatan) Perdata," jelas Ihsan sebelum menghadiri sidang, Rabu (26/7).

Ihsan menerangkan gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.

"Jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban kita akan gugat balik. Kami sudah siapkan materi gugatannya," kata Ihsan.

Diberitakan, Panji menggugat Anwar secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Gugatan teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL mengungkapkan Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.

Selain itu, Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

(pop/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK