Hakim Tolak Eksepsi Komisaris PT Solitech di Kasus BTS Kominfo

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jul 2023 17:37 WIB
Ilustrasi. Sidang kasus korupsi menara BTS Kominfo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hakim menyampaikan pandangannya terhadap eksepsi Irwan. Dalam eksepsinya, kubu Irwan berpandangan perkara yang menjerat kliennya itu prematur karena dinilai sebagai perkara perdata. Hakim menilai keberatan tersebut tidak tepat.

Menurut hakim, perkara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor telah melalui prosedur yang berlaku. Hakim mengatakan apabila penasihat hukum tidak setuju terdakwa dibawa ke pengadilan, seharusnya mengajukan upaya hukum lain sebelumnya.

Lebih lanjut, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana dengan aturan yang berlaku.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7).

Oleh karena itu, hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Irwan ini.

Selanjutnya, hakim menanyakan kesiapan jaksa dalam pembuktian. Namun, jaksa meminta waktu hingga Rabu pekan depan guna mempersiapkan pembuktian. Permintaan itu pun dikabulkan.

Hakim menyampaikan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 Agustus mendatang.

Tak hanya Irwan, eksepsi terdakwa lainnya yakni Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, juga ditolak majelis hakim.

Hakim menilai eksepsi kubu Mukti mengenai perbuatan terdakwa di dalam kasus ini telah memasuki pokok perkara.

Dalam pertimbangan lain, hakim menanggapi keberatan yang menyebut dakwaan prematur dan lebih lanjut masuk lingkup perdata soal adanya perjanjian atau kontrak yang belum putus.

Hakim menyatakan tidak sependapat terkait keberatan tersebut. Karena majelis menilai hal itu mengambil kesimpulan dari fakta yang diuraikan versi penasihat hukum terlalu dini, tanpa memeriksa pokok perkara lebih lanjut terkait ada atau tidaknya permasalahan sebelum perjanjian kontrak itu.

Lebih lanjut, hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Mukti Ali dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7).

Mukti Ali diproses hukum bersama beberapa orang lain dalam perkara ini.



Mereka yang terlibat adalah mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kasus ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI. Jaksa menyatakan di dalam dakwaannya bahwa Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) telah memperkaya diri sebesar Rp17 miliar (Rp17.848.308.000).

(pop/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK