Polri: Panji Gumilang Alasan Sakit, Minta Jadwal Ulang Kamis 3 Agustus
Mabes Polri menyebut Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang telah mengajukan penundaan pemeriksaan di kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (3/8) mendatang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penundaan disampaikan oleh tim kuasa hukum lantaran Panji tak bisa menghadiri pemeriksaan karena sakit, pada Kamis (27/7).
"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," ujarnya kepada wartawan.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," sambungnya.
Sebelumnya Pengacara Panji, Hendra Effendi mengaku kliennya masih dalam tahap pemulihan akibat patah tulang di bagian tangan kirinya.
"Kita kuasa hukum hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan. Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," tuturnya.
Bareskrim Polri diketahui saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik kini sedang merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.