ANALISIS

Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Bak Sambo Jilid II

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2023 09:00 WIB
Jika polisi tak mengusut kasus penembakan Bripda Ignatius secara terbuka, maka masyarakat akan mencap bahwa kasus ini merupakan kasus Brigadir J jilid II.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soediman Hibnu Nugroho menyoroti klaim kelalaian dalam penggunaan senjata api hingga Bripda Ignatius tewas. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sementara pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soediman Hibnu Nugroho menyoroti klaim kelalaian dalam penggunaan senjata api hingga Bripda Ignatius tewas. Menurutnya, unsur melawan hukum perlu dibuktikan dalam kelalaian tersebut.

Ia menyampaikan meski kelalaian masuk dalam tindak pidana, namun ancaman hukumannya tidak seberat tindak pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan.

Hibnu meminta Polri profesional dalam mengusut kasus ini meski tuntutan masyarakat begitu kuat. Ia menyebut tak ada alasan pemaaf berupa ketidakmampuan pelaku dan alasan pembenar berupa perintah jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang itu kelalaian ya hukumannya kelalaian. Tidak menjadi berat, seperti halnya di lalu lintas karena kealpaan mengakibatkan matinya orang. Kan enggak sengaja. Itu yang saya kira harus objektif dan ini harus dituntaskan," ujar Hibnu.

Hibnu mengatakan dalih kelalaian dalam penggunaan senjata api itu perlu dilakukan pembuktian. Tak hanya secara manual namun juga secara scientific crime investigation melalui rekaman CCTV yang berada di TKP.

Melalui CCTV tersebut, terang dia, akan didapati informasi mengenai cara pelaku menembak hingga meletusnya senjata api.

"Makanya itu yang saya kira dibuka jelas karena CCTV itu sebagai bukti akurat yang menggantikan saksi-saksi di dalamnya, sehingga kalau memang tadinya ada pertengkaran berarti akan kelihatan. Sudah dimulai pertengkaran atau belum, jejak lukanya bagaimana. Gampang itu karena locus dan tempus-nya jelas," katanya.

Menurutnya, polisi akan transparan dalam mengusut rekaman CCTV tersebut. Pasalnya, CCTV merupakan alat bukti yang sangat mendukung untuk menghindari manipulasi terhadap bukti-bukti di TKP.

Ia berpendapat polisi telah belajar dari kasus Ferdy Sambo di mana saat itu sejumlah petinggi Polri melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

"Saya kira polisi juga enggak akan nutup-nutupi sebagai bentuk pembelajaran seperti halnya kasus Sambo. Kan akhirnya gampang semua sepanjang CCTV itu tidak rusak, tidak dihilangkan. Ini kan tidak hilang semua. Jadi lebih cepat," ujarnya.



Hibnu menilai kasus kematian Bripda Ignatius tak bisa disamakan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab, dalam kasus ini tak ada kepentingan tertentu seperti halnya kasus Sambo.

"Tampaknya enggak (Sambo jilid II) ini karena kelalaian. Kalau Sambo kan ada suatu kepentingan tertentu. Ini kan enggak, karena kelalaian. Kalau itu (kasus Sambo) kan ada kesengajaan, perencanaan, kan lebih berat sana. Saya kira murni kelalain sementara ini. Kan masih dikembangkan terus," ujarnya.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER