Eks Jubir KPK Jelaskan 7 Tahap OTT di Tengah Riuh Kasus Basarnas

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Jul 2023 12:35 WIB
Eks jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan tujuh tahapan OTT usai ramai kasus Basarnas RI.
Eks jubir KPK Febri Diansyah. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan tujuh tahapan operasi tangkap tangan (OTT), di tengah riuh kasus Badan SAR Nasional (Basarnas).

CNNIndonesia.com sudah mendapatkan izin mengutip penjelasan Febri di Twitter. Ia menuturkan, sifat OTT masih rahasia pada tahap pertama. Bahkan, seorang jubir pun kerap tidak tahu operasi ini.

"Pimpinan tahu gak (OTT)? Sampai saya pamit dari KPK, selalu ada pimpinan yang mengetahui peristiwa OTT, apalagi jika sudah ada orang yang dibawa ke Gedung KPK atau kantor lain terdekat," tulis Febri, Jumat (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, banyak orang gagal paham. Febri menegaskan OTT terjadi di tahap penyelidikan, di mana sudah dikoordinasikan dengan penyidik bahkan jaksa penuntut umum (JPU).

Oleh karena itu, semua orang yang terjaring OTT akan diperiksa dan hasilnya dilaporkan ke pimpinan untuk dievaluasi, apakah indikasi korupsi itu benar atau tidak. Selain itu, dibahas juga apakah terduga tersebut penyelenggara negara atau penegak hukum, sesuai wewenang KPK atau tidak.

"KPK punya batas waktu 24 jam sejak seseorang dibawa dan diperiksa," ujar Febri.

Dalam waktu 24 jam tersebut segala hal bisa terjadi. Ia menuturkan penyelidik harus bekerja cepat dan benar. Pasalnya, jika ternyata salah tangkap harus segera dikoreksi.

Jika benar secara materil dan formil, masuklah OTT ke tahap kedua, yakni mengonfirmasi ke publik ada tim KPK yang sedang bekerja, sekadar informasi awal tanpa menyebutkan nama. Febri menyebut ini penting untuk meminimalisir oknum yang mengaku-ngaku KPK.

Tahap ketiga, yakni gelar perkara. Ia mengatakan tim penyelidik punya kewajiban untuk segera menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut.

"Pihak yang hadir di ekspose itu lengkap. Mulai dari penyelidik, penyidik, JPU, pimpinan, dan tentu ada tim humas atau jubir. Penyelidik akan memaparkan temuan, bukti, analisis, dan rekomendasi kepada pimpinan dan peserta. Kemudian, penyidik dan JPU menanggapi. Bisa saling tanya jawab untuk menguji bukti-bukti," jelas Febri.

Lanjut di halaman berikutnya...

Eks Jubir KPK Jelaskan 7 Tahap OTT di Tengah Riuh Kasus Basarnas

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER