Meski terjadi perbedaan pendapat dan sikap antar peserta ekspose, pimpinan KPK sebagai atasan tertinggi akan memutuskan apakah perkara naik ke penyidikan serta siapa saja tersangkanya. Keputusan inilah menjadi awal tahap keempat.
Ia menegaskan keputusan naik ke tahap penyidikan harus ditentukan pimpinan, bukan deputi, direktur, apalagi penyelidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap kelima adalah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan sprinham. Dilakukan juga pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi di tahap penyidikan.
Keenam, konferensi pers OTT. Febri menyebut tahap ini dilakukan sebagai pemenuhan hak publik sekaligus kewajiban KPK kepada masyarakat.
Ketujuh, penahanan tersangka dan pengembalian saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya. Ia meyakini pimpinan KPK tahu dan wajib mengambil keputusan pada tahap 1-7.
"Cukup sampai di sini, silakan dinilai sendiri siapa yang harus bertanggung jawab terhadap hasil sebuah OTT," kata Febri.
"Saya gak bilang keputusan KPK itu salah atau benar. Karena apapun keputusan tersebut adalah sebuah sikap hukum dari KPK. Ada risiko dan potensi dampak yang mestinya bisa dihitung sejak awal. Yang lebih menimbulkan tanda tanya adalah siapa seharusnya (berani) bertanggung jawab?" tutup eks jubir KPK tersebut.
Di lain sisi, KPK mengaku khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI usai OTT dan penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.
KPK yang menerima audiensi rombongan petinggi TNI pada Jumat (28/7) sore mengaku ada kekeliruan dalam koordinasi kasus ini. Pasalnya, dua tersangka tersebut dari unsur militer.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai audiensi dengan petinggi TNI di kantornya, Jakarta Selatan.
"Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap sederet proyek pengadaan barang dan jasa. Ia diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari berbagai proyek sepanjang 2021-2023.
Suap itu diduga diterima Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang terjaring OTT KPK bersama 7 orang lainnya pada Selasa (25/7).
(skt/dna)