Wakil Ketua KPK Sebut Kabasarnas Bisa Disidang di Pengadilan Umum

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2023 02:15 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dapat disidang di pengadilan umum.

Pernyataan itu disampaikan Alex ketika menjawab pertanyaan awak media pada Senin (31/7), soal kemungkinan kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor atau Pengadilan Umum.

"Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas. Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas. Apalagi ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," ujar Alex saat ditemui di kantornya, Senin (31/7).

Alex kemudian menjelaskan tujuan dibentuknya Pengadilan Tipikor, yakni untuk mengadili perkara-perkara korupsi.

Para hakimnya, kata dia, sudah mengikuti pendidikan sebagai Hakim Tipikor. Ia menyebut ada hakim ad hoc di Tipikor.

"Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan. Selain hakim ad hoc Tipikor, ada hakim dari pihak militer," kata Alex.

Kendati demikian, Alex menyebut prinsipnya, tidak masalah siapa yang menangani kasus ini. Sepanjang, penanganan itu dilakukan dengan profesional dan transparan.

Selain itu, Alex menjelaskan rencana pembentukan tim koneksitas antara KPK dan Puspom TNI masih dibahas.

Ia mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terus menjalin komunikasi.

"Ya mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (perjanjian kerja sama) untuk ke depan supaya ada sinergi," kata dia.

Puspom TNItelah menetapkan status tersangka terhadap Henri dan Afri dalam kasus ini.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Danpuspom TNI Marsdya Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Keduanya juga telah ditahan diInstalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 11 orang di lingkungan Basarnas pada Selasa (25/7). Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.

Menurut hasil gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.

Mereka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

KPK telah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Selain itu, Mulsunadi juga telah ditahan di Rutan KPK mulai tanggal 31 Juli sampai 19 Agustus 2023.

Terkait anggota TNI yang terciduk dalam OTT KPK, Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

(pop/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK