Kesaksian Anak Buah soal Jokowi dan Pasal Penghinaan Presiden

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2023 06:57 WIB
"Saya dipanggil Presiden (Jokowi) waktu itu. Beliau bilang, 'saya ini kalau dihina juga tidak apa-apa'," ujar Wamenkumham Eddy Hiariej beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi. CNN Indonesia

Eddy Hiariej

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku sempat dipanggil Jokowi untuk membahas KUHP baru pada awal tahun ini. Jokowi, kata dia, menyorot dua pasal yakni Pasal 100 tentang pidana mati dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

Eddy mengaku Jokowi mengatakan dirinya tak apa-apa kalau hanya dihina.

"Saya dipanggil Presiden (Jokowi) waktu itu. Beliau bilang, saya ini kalau dihina juga tidak apa-apa," tuturnya saat menjawab pertanyaan mahasiswa dalam acara Kumham Goes to Campus di Universitas Mataram, Kamis (13/7) seperti dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi, Eddy berdalih dengan menegaskan bahwa salah satu fungsi hukum pidana adalah melindungi individu, masyarakat, serta negara.

"Yang dilindungi apa? Kalau individu itu nyawanya, tubuhnya, propertinya, dan martabatnya. Makanya, timbul pasal-pasal, seperti pencemaran nama baik di dalam KUHP baru itu," tegas Eddy.

Sementara, ia melanjutkan, yang dilindungi dari suatu negara adalah kedaulatannya, martabat kepala negaranya, termasuk warga negaranya. "Penyerangan harkat martabat kepala negara asing itu dilindungi oleh KUHP, terus KUHP kita tidak? Apa logis?" tanyanya.

Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif HiariejWakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej. ( CNNIndonesia/ Khaira Ummah Junaedi Putri)

Sebelumnya, pada Desember 2022 lalu di Gedung Parlemen, Eddy menjelaskan  pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan. Oleh karena itu hanya kepala negara, dan ketua lembaga pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.

Guru besar hukum pidana dari UGM itu pun mengklaim pasal  terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara itu tidak mudah diimplementasikan dan disalahgunakan seperti penilaian sejumlah pihak.

"Itu tidak mudah loh. Itu sekaligus masyarakat akan bisa memberikan penilaian, ini antikritik atau tidak, kan begitu," ujarnya pada 13 Desember 2022 silam.

Yasonna Laoly

Menkumham Yasonna H Laoly pun pernah memberikan kesaksian soal pribadi Presiden Jokowi menghadapi kritik dan hinaan. Salah satunya yang ia ungkap saat pembahasan RKUHP bersama DPR RI pada 2021 silam.

Yasonna mengatakan Presiden Jokowi sebetulnya tidak mempermasalahkan pasal tersebut. Namun, Yasonna memastikan, pasal penghinaan presiden ini tidak dibuat khusus untuk presiden Jokowi.

"Tapi apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin (dihina)? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," ujar Yasonna saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, 9 Juni 2021.

Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang berlangsung di Graha Saba, Solo, Jawa Tengah (8/11).Menteri hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Dia kala itu menjelaskan soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf KUHP baru yang saat itu masih dibahas bersama DPR. Menurutnya, seluruh pihak juga harus dapat membedakan kritik dan penghinaan. Ia memastikan, pasal itu tidak akan mempidanakan pihak-pihak yang mengkritik presiden.

"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas pun ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal, yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu," ujar Yasonna yang juga dikenal sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PDIP itu.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan ihwal angkat suara soal alasan pihaknya menerima laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun buntut pernyataan yang diduga menghina Presiden Jokowi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima laporan karena tindak pidana yang dilaporkan merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Lantaran tindak pidana itu merupakan delik biasa, maka siapapun boleh melaporkannya, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.

(kid/ugo)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER