Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut memerintahkan pembentukan tim bayangan untuk membantu kelompok kerja (pokja) proyek BTS 4G.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/8)
Pihak yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah saudara pernah diperintah oleh saudara Anang Latif untuk membentuk suatu tim, sebuah tim, bisa dikatakan tim bayanganlah seperti itu untuk mengawal?" tanya jaksa.
Feriandi membenarkan pertanyaan itu. Ia menyebut tim itu merupakan tim teknis pendamping Pokja. Ia menerangkan bahwa tujuan pembentukan tim bayangan itu untuk membantu Pokja proyek BTS dalam proses persiapan teknis.
"Output-nya sebenarnya membantu Pokja untuk menyiapkan dokumen lelang, tapi dari sisi persyaratan teknisnya," kata Feriandi.
Jaksa kemudian bertanya apakah pembentukan tim tersebut itu ketika sudah ada pemenang tender atau belum.
Feriandi mengaku tidak tahu. Kendati demikian, dirinya mengaku telah berdiskusi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo saat akan membentuk tim tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak ada pihak BAKTI Kominfo yang tergabung dalam tim bayangan itu. Tim itu, kata dia, berisi tenaga ahli konsultan. Salah satu nama yang dia sebut adalah Gandi Situmorang.
Tim bayangan ini pernah disinggung dalam dakwaan Anang. Dalam dakwaan itu, Anang disebut memerintahkan Feriandi untuk membentuk tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk mendampingi Pokja dalam proses pengadaan.
"Terdakwa Anang Achmad Latif memerintahkan Feriandi Mirza untuk menyiapkan tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Anang.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Johnny G Plate, eks Menkominfo; Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Lalu, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp8 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(pop/ain)