Auditor Kominfo Klaim Sudah Ingatkan Proyek BTS Berisiko Tak Selesai

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2023 18:43 WIB
Auditor utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Doddy Setiadi mengungkap proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G beresiko tinggi tidak selesai. Ilustrasi (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Auditor utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Doddy Setiadi mengungkap proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G berisiko tinggi tidak selesai.

Hal itu disampaikan Doddy saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini.

Awalnya, jaksa bertanya apakah Doddy pernah meninjau kemungkinan realisasi kegiatan penyediaan 4.200 BTS 4G di daerah terluar dalam jangka waktu kontrak itu.

Doddy menjelaskan pihaknya telah mengindikasikan keraguan proyek itu dapat diselesaikan.

"Ya, itu yang sudah kami sampaikan tadi bahwa kami sudah mengindikasikan potensi kemungkinan adanya kontak kritis itu. Jadi keraguan untuk bisa menyelesaikannya itu," ujar Doddy.

Jaksa lantas bertanya apakah Doddy pernah meninjau waktu pengerjaan satu infrastruktur BTS di daerah terpencil. Doddy mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan peninjauan tersebut.

Kemudian, jaksa membacakan keterangan Doddy dalam poin 26 dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan pembangunan BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI ini berisiko tinggi.

"Berisiko tinggi karena sebarannya ke seluruh Indonesia, jumlahnya besar, jumlahnya banyak, anggarannya besar, pada saat itu Covid, lalu juga tidak mudah mengerjakan pekerjaan yang untuk paket 3, 4 dan 5," jelas Doddy.

Hakim kemudian ikut mendalami maksud dari resiko tinggi yang Doddy sampaikan.

"Yang dimaksud resiko tinggi itu penyelewengannya atau penyimpangannya atau seperti apa?" tanya hakim.

"Pekerjaannya. Karena anggarannya besar, luas wilayah masif dibangunnya, kondisinya sedang Covid, lalu juga masalah faktor keamanan maupun transportasi yang agaknya sulit gitu untuk area tertentu," kata Doddy.

Terdapat enam terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp8 triliun.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(pop/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK