Organisasi Sayap PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2023 21:10 WIB
Ilustrasi. DPN Repdem melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPN Repdem, organisasi sayap PDI Perjuangan, resmi melaporkan Rocky Gerung buntut kata 'bajingan tolol' yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/8).

Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

"Membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya.

"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu 'bajingan yang tolol' dan juga ada sebutan lain 'bajingan yang pengecut'," sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPD Redpdem DKI Jakarta Jimmy Fajar menyampaikan langkah hukum ini diambil agar tak terjadi polemik berkepanjangan imbas dari pernyataan Rocky tersebut.

"Ujaran kebencian yang dilakukan saudara RG sudah menimbulkan keresahan di tingkatan masyarakat," ucap dia.

Dalam laporan ini, Rocky dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2017 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus serupa. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand melaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Terkait dua laporan itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud," tutur Ade.

(dis/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK