Prakualifikasi Lelang Tender Pakai Manual Picu Debat di Sidang BTS

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2023 13:33 WIB
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi BTS 4G Fahzal Hendri mengultimatum saksi dengan jerat pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi BTS 4G Fahzal Hendri menyentil saksi dan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Fahzal juga mengancam saksi dengan jerat pidana memberikan keterangan palsu di persidangan.

Awalnya jaksa penuntut umum mengorek masalah seputar prakualifikasi lelang tender proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Pada tahap prakualifikasi tersebut terungkap dilakukan secara manual bukan elektronik.

"Bahwa pengadaan untuk saat ini pada umumnya menggunakan sistem elektronik. Terinformasi juga untuk pengadaan BAKTI itu memakai SPSE [Sistem Pengadaan Secara Elektronik] ARIBA. Apakah dalam memasukkan dokumen prakualifikasi itu menggunakan sistem elektronik ARIBA?" tanya jaksa kepada saksi di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

"Tidak," jawab Gumala Warman selaku Ketua Pokja Penyediaan sekaligus Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI.

"Terus prosesnya seperti apa?" lanjut jaksa.

"Manual atau offline pak jaksa. Kita menerima penyampaian dokumen di kantor BAKTI dengan menentukan waktu penerimaan paling lama pukul lima (sore) tanggal berapa saya lupa. Jadi, tim pokja menerima dokumen dengan waktu yang kita tentukan," terang Gumala.

Jaksa lantas menanyakan apakah ada kendala dengan sistem elektronik ARIBA atau tidak. Gumala menjawab tidak ada kendala.

"Sistem pada saat itu tidak ada kendala, cuma arahan Pak Anang [mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] waktu itu mempertimbangkan kestabilan sistem," ungkap Gumala.

"Siapa yang mengarahkan?" tegas jaksa.

"Pak Anang," tandasnya.

Jaksa lantas mengonfirmasi jawaban tersebut kepada dua saksi lain atas nama Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum BAKTI dan Wakil Ketua Pokja Penyediaan serta Seni Sri Damayanti selaku Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan. Kedua saksi membenarkan.

"Dalam proses itu memang yang saya ketahui ketua pokja mem-forward di grup, saya lupa, intinya manual, itu chat asalnya dari siapa saya enggak tahu. Itu ketua pokja menyampaikan di grup," tutur Darien.

"Ketua pokja siapa?" tanya jaksa.

"Pak Gumala," jawab Darien.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengambil alih pertanyaan. Ia mempertegas kembali masalah yang ditanyakan oleh tim jaksa.

"Ada yang salah di manual itu?" tanya Fahzal.

"Karena pada prinsipnya harus menggunakan elektronik untuk menjaga persaingan usaha. Kan enggak boleh sebenarnya," terang jaksa.

"Ada larangan manual?" lanjut Fahzal.

"Ada larangannya," ucap jaksa.

"Biar jelas masalahnya apa. Sekarang saya tanya, Gumala, aturannya gimana manual atau elektronik?" kata Fahzal kepada saksi.

"Pengadaan di BAKTI kita sudah menerapkan sistem elektronik," terang Gumala.

"Aturannya saya tanya," potong Fahzal.

"Sistem elektronik," jawab Gumala.

"Kemudian beralih ke manual. Apa bedanya?" lanjut Fahzal.

"Manual kita terima fisik," kata Gumala.

"Tadi penuntut umum menyatakan menjaga persaingan. Terus kalau manual itu apa ada persaingan atau tidak?" sambung Fahzal.

"Yang kita alami sama persaingannya, pak. Tidak ada yang kita terima di luar batas waktu yang kita tentukan," ujar Gumala.

"Lembek-lembek, lemah gemulai kayak begini, saudara main tender triliunan," kata Fahzal.



Hakim Ingin Korek Kejanggalan Lelang Proyek BTS Kominfo


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :