Sejumlah aktivis harus berurusan dengan polisi hingga terjerat hukum buntut melayangkan kritik terhadap pemerintah. Terbaru, akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait pernyataan 'bajingan tolol' yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Rocky Gerung kini dikepung oleh sejumlah laporan kepolisian lantaran pernyataannya dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menerima total tiga laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi yang dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Gelombang massa yang mengatas namakan sebagai relawan Jokowi pun sempat melakukan aksi demonstrasi di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya. Mereka menuntut kepolisian untuk segera menangkap Rocky Gerung.
Berikut daftar aktivis yang berurusan dengan polisi hingga diproses hukum buntut kritik pemerintah:
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait pencemaran nama baik pada September 2021.
Aduan tersebut mengarah pada pernyataan yang dibuat Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Haris pada 20 Agustus 2022. Laporan itu menuliskan keduanya menuding Luhut memiliki konflik kepentingan ekonomi dalam polemik bisnis tambang di Papua.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
2. Rafael Todowera
Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FORMAPP) Rafael Todowera ditangkap polisi saat melakukan aksi mogok massal menolak kenaikan harga tiket wisata di Pulau Komodo dan Pulau Pendar Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus 2022.
Rafael ditangkap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Louis dan Afandi Wijaya.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan penangkapan itu dilakukan lantaran mereka menggelar aksi di objek vital yakni Bandara Komodo, sehingga menggaggu aktivitas.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 14 Undang-udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
3. Ravio Patra
Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi Ravio Patra ditangkap aparat kepolisian pada 22 April 2020. Penangkapan itu disinyalir terkait pengiriman pesan berantai dari nomor Whatsapp milik Ravio.
Sebelumnya, Ravio sendiri sempat mengabarkan koleganya--termasuk lewat akun Twitter--bahwa whatsapp pada ponselnya dicurigai telah diretas sehingga tak bisa ia akses.
Salah satu anggota Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan Ravio sebelum ditangkap kerap melontarkan kritik kepada pemerintah. Oleh sebab itu, muncul dugaan telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap Ravio.
Ravio pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.
4. Jumhur-Syhahganda
Aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap usai gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap Jumhur. Hakim menilai Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana karena menyiarkan kabar tidak lengkap mengenai UU Cipta Kerja.
Sementara itu dengan kasus yang sama, aktivis KAMI lainnya adalah Syahganda Nainggolan yang bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Jumat 13 Agustus 2021 usai jalani 10 bulan hukuman penjara.
Total delapan orang aktivis KAMI ditangkap pada 12-13 Oktober 2020. Mereka dituduh melakukan penghasutan sehingga menyebabkan unjuk rasa berakhir ricuh.
5. Aktivis Papua Surya Anta
Aktivis Papua Surya Anta ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dengan tuduhan makar pada Agustus 2019. Lima tersangka itu adalah Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan penjara Surya Anta. Menurut majelis hakim, ia tebukti melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau mengenai makar.
Surya Anta bersama lima orang lainnya dianggap telah melakukan perbuatan makar setelah melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD pada 2019 lalu.
Aksi makar yang dituduhkan terhadap keenamnya dilatarbelakangi oleh aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora yang memang menjadi simbol kemerdekaan Papua.
Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto digelandang polisi pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka Foundation, Jalan Veteran, Padang.
Penangkapan itu terkait aktivitas Sudarto yang gencar merespons larangan Natal di wilayah Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, Sudarto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sudarto merupakan aktivis hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Saat larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung mencuat ke publik, ia menjadi salah satu yang paling aktif mengawal korban.
Pada 27 Desember 2019, Sudarto melaporkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi larangan perayaan Natal oleh dua pemerintah kabupaten tersebut.
7. Dandhy Laksono
Jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 September 2019 malam.
Dandhy dijerat UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Usai diperiksa selama tiga jam, Dandhy dipulangkan, namun dengan status sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian terkait Papua.
8. Ananda Badudu
Selang beberapa jam penangkapan Dandhy, musisi dan aktivis HAM Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya pada 27 September 2019 dini hari.
Ananda dijemput berkaitan dengan aksinya menghimpun dana untuk kegiatan unjuk rasa mahasiswa di DPR. Penggalangan dana dilakukan Ananda lewat situs 'Kita Bisa'.
Ananda diperiksa sebagai saksi terkait transfer uang sebesar Rp10 juta yang diduga berhubungan dengan aksi demonstrasi mahasiswa. Namun, pada akhirnya Ananda dibebaskan.
Lima orang aktivis ditangkap petugas Kepolisian Sektor Metro Menteng, Jakarta Pusat lantaran membentangkan spanduk di Bundaran Hotel Indonesia pada Rabu, 23 Oktober 2019.
Spanduk yang dibentangkan para aktivis itu berisi seruan penyelamatan lingkungan milik organisasi lingkungan Greenpeace di Patung Selamat Datang.
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi mengatakan lima peserta aksi itu diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi mereka selama delapan jam itu.
Selain melakukan aksi di Patung Selamat Datang Bundaran HI, Greenpeace juga melakukan pemasangan spanduk di Patung Dirgantara, Pancoran.
Aktivis Greenpeace melakukan aksi pembentangan spanduk sebagai pengingat kepada kabinet pimpinan Presiden Joko Widodo agar menghentikan penggunaan energi kotor.
10. Kepala KNPB Agus Kossay
Kepala Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossat ditangkap pihak kepolisian di wilayah Hawai, Sentani, Papua pada Selasa, 17 September 2019. Polisi menyebut penangkapan aktivis kemerdekaan Papua tersebut terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Juru Bicara Internasional KNPB Victor Yeimo mengatakan Agus memang memimpin demonstrasi merespons tindakan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Jawa Timur. Ia menyebut Agus terlibat dalam aksi di Jayapura pada 19 Agustus lalu. Sementara pada aksi berikutnya 29 Agustus, Victor mengatakan Agus tak terlibat dalam kerusuhan di Jayapura.
Victor mengatakan sebelum penangkapan Agus, aparat kepolisian telah menangkap puluhan aktivis KNPB di sejumlah daerah, seperti di Timika, Nabire, Paniai, dan Jayapura.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menjatuhkan vonis 11 bulan penjara terhadap Agus. Ia dinilai telah melakukan tindakan makar lewat aksi unjuk rasa yang dilakukannya di Papua pada Agustus 2019.
11. Robertus Robet
Aktivis HAM yang juga akademisi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet digelandang ke Mabes Polri pada Rabu, 6 Maret 2019.
Robet ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia karena orasinya saat Aksi Kamisan akhir 28 Februari 2019 lalu.
Robet mengakui dirinya berorasi pada Aksi Kamisan. Dalam orasi tersebut, Robet mengambil penggalan lagu plesetan yang mencatut nama ABRI.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 207 KUHP.
Sejumlah aktivis harus berurusan dengan polisi hingga terjerat hukum buntut melayangkan kritik terhadap pemerintah. Terbaru, akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait pernyataan 'bajingan tolol' yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Rocky Gerung kini dikepung oleh sejumlah laporan kepolisian lantaran pernyataannya dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menerima total tiga laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi yang dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Gelombang massa yang mengatas namakan sebagai relawan Jokowi pun sempat melakukan aksi demonstrasi di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya. Mereka menuntut kepolisian untuk segera menangkap Rocky Gerung.
Berikut daftar aktivis yang berurusan dengan polisi hingga diproses hukum buntut kritik pemerintah:
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait pencemaran nama baik pada September 2021.
Aduan tersebut mengarah pada pernyataan yang dibuat Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Haris pada 20 Agustus 2022. Laporan itu menuliskan keduanya menuding Luhut memiliki konflik kepentingan ekonomi dalam polemik bisnis tambang di Papua.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
2. Rafael Todowera
Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FORMAPP) Rafael Todowera ditangkap polisi saat melakukan aksi mogok massal menolak kenaikan harga tiket wisata di Pulau Komodo dan Pulau Pendar Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus 2022.
Rafael ditangkap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Louis dan Afandi Wijaya.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan penangkapan itu dilakukan lantaran mereka menggelar aksi di objek vital yakni Bandara Komodo, sehingga menggaggu aktivitas.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 14 Undang-udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
3. Ravio Patra
Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi Ravio Patra ditangkap aparat kepolisian pada 22 April 2020. Penangkapan itu disinyalir terkait pengiriman pesan berantai dari nomor Whatsapp milik Ravio.
Sebelumnya, Ravio sendiri sempat mengabarkan koleganya--termasuk lewat akun Twitter--bahwa whatsapp pada ponselnya dicurigai telah diretas sehingga tak bisa ia akses.
Salah satu anggota Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan Ravio sebelum ditangkap kerap melontarkan kritik kepada pemerintah. Oleh sebab itu, muncul dugaan telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap Ravio.
Ravio pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.
4. Jumhur-Syhahganda
Aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap usai gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap Jumhur. Hakim menilai Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana karena menyiarkan kabar tidak lengkap mengenai UU Cipta Kerja.
Sementara itu dengan kasus yang sama, aktivis KAMI lainnya adalah Syahganda Nainggolan yang bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Jumat 13 Agustus 2021 usai jalani 10 bulan hukuman penjara.
Total delapan orang aktivis KAMI ditangkap pada 12-13 Oktober 2020. Mereka dituduh melakukan penghasutan sehingga menyebabkan unjuk rasa berakhir ricuh.
5. Aktivis Papua Surya Anta
Aktivis Papua Surya Anta ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dengan tuduhan makar pada Agustus 2019. Lima tersangka itu adalah Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan penjara Surya Anta. Menurut majelis hakim, ia tebukti melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau mengenai makar.
Surya Anta bersama lima orang lainnya dianggap telah melakukan perbuatan makar setelah melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD pada 2019 lalu.
Aksi makar yang dituduhkan terhadap keenamnya dilatarbelakangi oleh aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora yang memang menjadi simbol kemerdekaan Papua.
Aktivis yang Berhadapan dengan Polisi Imbas Kritik Pemerintah Jokowi
Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di era Jokowi.CNN Indonesia/Bisma Septalisma
6. Aktivis Pusaka Padang Sudarto
Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto digelandang polisi pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka Foundation, Jalan Veteran, Padang.
Penangkapan itu terkait aktivitas Sudarto yang gencar merespons larangan Natal di wilayah Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, Sudarto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sudarto merupakan aktivis hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Saat larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung mencuat ke publik, ia menjadi salah satu yang paling aktif mengawal korban.
Pada 27 Desember 2019, Sudarto melaporkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi larangan perayaan Natal oleh dua pemerintah kabupaten tersebut.
7. Dandhy Laksono
Jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 September 2019 malam.
Dandhy dijerat UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Usai diperiksa selama tiga jam, Dandhy dipulangkan, namun dengan status sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian terkait Papua.
8. Ananda Badudu
Selang beberapa jam penangkapan Dandhy, musisi dan aktivis HAM Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya pada 27 September 2019 dini hari.
Ananda dijemput berkaitan dengan aksinya menghimpun dana untuk kegiatan unjuk rasa mahasiswa di DPR. Penggalangan dana dilakukan Ananda lewat situs 'Kita Bisa'.
Ananda diperiksa sebagai saksi terkait transfer uang sebesar Rp10 juta yang diduga berhubungan dengan aksi demonstrasi mahasiswa. Namun, pada akhirnya Ananda dibebaskan.
Lima orang aktivis ditangkap petugas Kepolisian Sektor Metro Menteng, Jakarta Pusat lantaran membentangkan spanduk di Bundaran Hotel Indonesia pada Rabu, 23 Oktober 2019.
Spanduk yang dibentangkan para aktivis itu berisi seruan penyelamatan lingkungan milik organisasi lingkungan Greenpeace di Patung Selamat Datang.
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi mengatakan lima peserta aksi itu diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi mereka selama delapan jam itu.
Selain melakukan aksi di Patung Selamat Datang Bundaran HI, Greenpeace juga melakukan pemasangan spanduk di Patung Dirgantara, Pancoran.
Aktivis Greenpeace melakukan aksi pembentangan spanduk sebagai pengingat kepada kabinet pimpinan Presiden Joko Widodo agar menghentikan penggunaan energi kotor.
10. Kepala KNPB Agus Kossay
Kepala Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossat ditangkap pihak kepolisian di wilayah Hawai, Sentani, Papua pada Selasa, 17 September 2019. Polisi menyebut penangkapan aktivis kemerdekaan Papua tersebut terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Juru Bicara Internasional KNPB Victor Yeimo mengatakan Agus memang memimpin demonstrasi merespons tindakan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Jawa Timur. Ia menyebut Agus terlibat dalam aksi di Jayapura pada 19 Agustus lalu. Sementara pada aksi berikutnya 29 Agustus, Victor mengatakan Agus tak terlibat dalam kerusuhan di Jayapura.
Victor mengatakan sebelum penangkapan Agus, aparat kepolisian telah menangkap puluhan aktivis KNPB di sejumlah daerah, seperti di Timika, Nabire, Paniai, dan Jayapura.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menjatuhkan vonis 11 bulan penjara terhadap Agus. Ia dinilai telah melakukan tindakan makar lewat aksi unjuk rasa yang dilakukannya di Papua pada Agustus 2019.
11. Robertus Robet
Aktivis HAM yang juga akademisi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet digelandang ke Mabes Polri pada Rabu, 6 Maret 2019.
Robet ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia karena orasinya saat Aksi Kamisan akhir 28 Februari 2019 lalu.
Robet mengakui dirinya berorasi pada Aksi Kamisan. Dalam orasi tersebut, Robet mengambil penggalan lagu plesetan yang mencatut nama ABRI.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 207 KUHP.