Daftar Aktivis Berurusan Polisi Buntut Kritik Pemerintahan Jokowi

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Agu 2023 13:11 WIB
Sejumlah aktivis harus berurusan dengan polisi hingga terjerat hukum buntut melayangkan kritik terhadap pemerintah Jokowi.
Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di era Jokowi.CNN Indonesia/Bisma Septalisma

6. Aktivis Pusaka Padang Sudarto

Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto digelandang polisi pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka Foundation, Jalan Veteran, Padang.

Penangkapan itu terkait aktivitas Sudarto yang gencar merespons larangan Natal di wilayah Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, Sudarto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudarto merupakan aktivis hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Saat larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung mencuat ke publik, ia menjadi salah satu yang paling aktif mengawal korban.

Pada 27 Desember 2019, Sudarto melaporkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi larangan perayaan Natal oleh dua pemerintah kabupaten tersebut.

7. Dandhy Laksono

Jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 September 2019 malam.

Dandhy dijerat UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Usai diperiksa selama tiga jam, Dandhy dipulangkan, namun dengan status sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian terkait Papua.

8. Ananda Badudu

Selang beberapa jam penangkapan Dandhy, musisi dan aktivis HAM Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya pada 27 September 2019 dini hari.

Ananda dijemput berkaitan dengan aksinya menghimpun dana untuk kegiatan unjuk rasa mahasiswa di DPR. Penggalangan dana dilakukan Ananda lewat situs 'Kita Bisa'.

Ananda diperiksa sebagai saksi terkait transfer uang sebesar Rp10 juta yang diduga berhubungan dengan aksi demonstrasi mahasiswa. Namun, pada akhirnya Ananda dibebaskan.

9. Aktivis Greenpeace

Lima orang aktivis ditangkap petugas Kepolisian Sektor Metro Menteng, Jakarta Pusat lantaran membentangkan spanduk di Bundaran Hotel Indonesia pada Rabu, 23 Oktober 2019.

Spanduk yang dibentangkan para aktivis itu berisi seruan penyelamatan lingkungan milik organisasi lingkungan Greenpeace di Patung Selamat Datang.

Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi mengatakan lima peserta aksi itu diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi mereka selama delapan jam itu.

Selain melakukan aksi di Patung Selamat Datang Bundaran HI, Greenpeace juga melakukan pemasangan spanduk di Patung Dirgantara, Pancoran.

Aktivis Greenpeace melakukan aksi pembentangan spanduk sebagai pengingat kepada kabinet pimpinan Presiden Joko Widodo agar menghentikan penggunaan energi kotor.

10. Kepala KNPB Agus Kossay

Kepala Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossat ditangkap pihak kepolisian di wilayah Hawai, Sentani, Papua pada Selasa, 17 September 2019. Polisi menyebut penangkapan aktivis kemerdekaan Papua tersebut terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Juru Bicara Internasional KNPB Victor Yeimo mengatakan Agus memang memimpin demonstrasi merespons tindakan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Jawa Timur. Ia menyebut Agus terlibat dalam aksi di Jayapura pada 19 Agustus lalu. Sementara pada aksi berikutnya 29 Agustus, Victor mengatakan Agus tak terlibat dalam kerusuhan di Jayapura.

Victor mengatakan sebelum penangkapan Agus, aparat kepolisian telah menangkap puluhan aktivis KNPB di sejumlah daerah, seperti di Timika, Nabire, Paniai, dan Jayapura.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menjatuhkan vonis 11 bulan penjara terhadap Agus. Ia dinilai telah melakukan tindakan makar lewat aksi unjuk rasa yang dilakukannya di Papua pada Agustus 2019.

11. Robertus Robet

Aktivis HAM yang juga akademisi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet digelandang ke Mabes Polri pada Rabu, 6 Maret 2019.

Robet ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia karena orasinya saat Aksi Kamisan akhir 28 Februari 2019 lalu.

Robet mengakui dirinya berorasi pada Aksi Kamisan. Dalam orasi tersebut, Robet mengambil penggalan lagu plesetan yang mencatut nama ABRI.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 207 KUHP.

(lna/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER