Keluarga Yosua Kecewa MA Sunat Vonis Sambo Cs, Sorot Proses Kasasi
Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku kecewa dengan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana.
Ayah dari Yosua, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa dan menyoroti ketidaktransparanan mekanisme di MA saat proses persidangan kasasi hingga diumumkan hasilnya.
Empat terdakwa pembunuhan rencana Brigadir Yosua itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf vonisnya di PN Jaksel yang lalu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'disunat' oleh Majelis Kasasi MA.
Dalam wawancara khusus dengan CNNIndonesia TV, Samuel mengaku tahu soal putusan kasasi Ferdy Sambo itu dari awak media yang meminta tanggapan pihak keluarga korban.
"Saya dan keluarga saat itu merasa heran, apa yang mau ditanggapi saya bilang sama awak media," katanya, Rabu (9/8).
Dia pun menyoroti soal mekanisme persidangan kasasi di MA yang tahu-tahu sudah diumumkan keputusannya pada Selasa (8/8) petang.
Samuel membandingkan proses kasasi di MA itu dengan dua sidang sebelumnya di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan kedua (Pengadilan Tinggi).
"Kita kecewa, pertama, tadi soal ketidaktrasnparan apa hal-hal yang meringankan, dan ketidakterbukaan persidangan di Mahkamah Agung," katanya.
Oleh karena merasa kecewa, kata dia, pihak keluarga akan berkonsultasi dulu dengan pihak kuasa hukum mengenai langkah-langkah selanjutnya. Sementara ini, kata dia, kuasa hukumnya baru memberi nasihat untuk memberi jawaban tanggapan kepada media massa mengenai keluh kesah dari hati.
Adapun istrinya, ibunda Yosua, Samuel mengaku sempat terkejut (shock) ketika mendengar putusan MA terhadap para terdakwa pembunuh anaknya.
"Dia shock, menangis, tapi saya tenangkan dia memberi pengertian," katanya.
Sebelumnya, Majelis kasasi MA yang terdiri atas lima hakim agung memberikan potongan hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Dalam perkara kasasi Sambo ini ada dua hakim yang dissenting opinion meminta vonis terdakwa tetap hukuman mati.
Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengklaim tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.
Ia menjelaskan dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.
"Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa.