Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak meminta Majelis Hakim Tipikor Makassar untuk tidak menghadirkan saksi-saksi dari teman wanitanya.
Hal itu diungkapkan Ricky saat sidang perkara suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.
"Yang Mulia mungkin saja, catatan dan curhat saja kepada majelis hakim, kepada JPU, saya meminta tolong kalau ada pemberitaan di media massa jangan memunculkan perempuan-perempuan," kata Ricky, Rabu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky menuding munculnya nama-nama perempuan termasuk Brigita Purnawati Manohara dalam kasus ini karena ulah dari KPK. Ia pun menyebut sidang kasusnya seperti sidang perceraian atau perselingkuhan.
"Jangan memunculkan pribadi-pribadi orang, saya menganggap bahwa kalau seperti ini kerjanya KPK, maka saya ini bukan karena tipikor atau gratifikasi. Mungkin kasus ini, kasus perceraian atau kasus perselingkuhan, sehingga yang dimunculkan di KPK adalah perempuan-perempuan seperti Brigita Purnawati Manohara dan juga Ibu Christa Fransiska Djasman," ungkapnya.
Menurutnya kehadiran saksi perempuan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang tengah menjeratnya. Hal tersebut dinilai akan merusak nama dan harga diri saksi. Ia pun meminta JPU lebih berfokus kepada hal-hal yang berkaitan dengan kasusnya yakni suap dan gratifikasi.
"Saya minta hari ini di depan majelis hakim, kalau jaksa berani bicara lagi dan itu ada risikonya. Karena ini berkaitan dengan harga diri orang lain, saya minta dengan hormat kepada JPU lebih fokus pada Simon Pampang dan anaknya, bukan orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya," pungkasnya.
Ricky Ham didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KHUP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mir/isn)