TNI: Keluarga Bisa Dapat Bantuan Hukum, Tapi Mayor Dedi Salah Prosedur
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan ada prosedur yang tidak dilewati Mayor Dedi Hasibuan untuk memberi bantuan hukum kepada keluarganya.
Sebelumnya Mayor Dedi meminta bantuan hukum ke Kumdam I/Bukit Barisan terhadap ARH yang merupakan keponakannya. ARH ditahan Polrestabes Medan sebagai tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di Sumatera Utara.
Dalam peristiwa di Medan, menurut Kresno ada prosedur yang tidak dilewati Mayor Dedi untuk memberi bantuan hukum kepada ARH.
"Kalau diteliti, ada yang dilalui, ada yang disekip proseduralnya. Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural," katanya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Dia mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku memang keluarga dari anggota prajurit bisa mendapatkan bantuan hukum dari TNI.
"Apakah prajurit dan keluarga itu dapat diberi bantuan hukum? Jawabannya dapat, mari kita tengok terkait dengan aturannya," kata Kresno
Salah satu aturan yang disinggung Kresno adalah pasal 50 ayat 3 huruf F UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan itu, disebutkan keluarga prajurit mendapatkan rawatan kedinasan, salah satunya adalah bantuan hukum.
"Sehingga tadi bahwa prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," katanya.
Kresno menjelaskan prosedur pemberian bantuan hukum kemudian diatur di Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI.
Ia menjelaskan dalam keputusan itu, secara garis besar dijelaskan prosedur bantuan hukum yang diawali dengan adanya permohonan.
"Kemudian permohonan ini diajukan kepada Satker di mana dia ada. Contohnya ada anggota Puspen maka kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Kapuspen," katanya.
Permohonan lalu akan diproses hingga ada keputusan untuk memberi bantuan hukum kepada pemohon.
Sebelumnya, dalam peristiwa di Medan, Dedi bersama sejumlah prajurit TNI sebelumnya menggeruduk Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8).
Kedatangan itu mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH.
Berdasarkan video yang beredar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlibat debat dengan Mayor Dedi. Teuku pun menjelaskan alasan penahanan ARH.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kemudian memerintahkan polisi militer untuk memeriksa prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan itu.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko memastikan Dedi dan belasan prajurit itu akan dikenai hukuman disiplin, meski nantinya tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan itu.
"Kita jamin, siapapun yang terlibat di situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ akan kena hukum disiplin. Itu bisa kena pastikan," katanya.
(yoa/kid)