Kasus TPPU dan Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (16/8).
"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers.
Dalam perkara tersebut, Whisnu menjelaskan ada dua berkas perkara yang disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pertama, kata dia, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Sementara berkas perkara kedua berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana BOS Ponpes Al-Zaytun.
Atas perbuatannya, Whisnu mengatakan Panji dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bareskrim juga bakal menyita sejumlah rekening milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS Ponpes Al-Zaytun.
Whisnu mengatakan penyitaan tersebut dilakukan menyusul peningkatan status ke tahap penyidikan.
"Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang)," ujarnya.
Ia menjelaskan sebelumnya penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK guna membekukan aset-aset milik Panji yang diduga terkait TPPU dan korupsi dana BOS.
Whisnu mengatakan total ada ratusan miliar aset Keuangan Panji yang telah dibekukan PPATK. Nantinya, kata dia, seluruh aset tersebut akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai alat bukti.
"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.
Sebelumnya Whisnu mengaku telah menemukan sejumlah pola transaksi terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
"Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi TPPU baik secara terstruktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (7/8) kemarin, Panji juga disebut telah mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Whisnu mengatakan, kepada penyidik Panji mengaku apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.
"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," jelasnya.
(tfq/wis)