Singkat cerita, kata Kuncarsono, gedung itu kemudian berpindah tangan dan menjadi Gedung Grha Wismilak pada 1993. Serta ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 1996, sesuai SK Walikota nomor 188.45/251/402.104/1996.
Sementara, markas polisi yang tadinya berada di gedung itu, pindah ke bilangan Dukuh Kupang, sebagai Mapolsek Dukuh Pakis, Surabaya.
Kuncarsono tak mau banyak berkomentar soal proses tukar guling atau lepasnya gedung itu ke pihak Wismilak. Pasalnya gedung itu kini tengah berada dalam kasus sengketa antara Polda Jatim dan Wismilak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya enggak masuk perdebatan hukumnya. Tapi alurnya seperti itu," ujar pemerhati sejarah dari perkumpulan Begandring Soerabaia ini.
Gedung dua lantai ini disebut dibangun pada tahun 1920-an, dengan gaya arsitektur kolonial modern. Namun, tidak diketahui dengan jelas siapa perancangnya.
Luas total gedung ini ialah 999,89 meter persegi. Lantai pertama seluas 495 meter persegi. Sedangkan lantai dua seluas 504,64 meter persegi.
Setelah dikuasai Wismilak pada 3 Juli 1993, perusahaan rokok itu kemudian menambah gedung baru yang lebih tinggi di belakangnya, tanpa mengubah bentuk awal bangunan lama.
Polda Jatim menyatakan bakal segera mengambil alih Gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Darmo, Surabaya. Bagi mereka, gedung itu punya histori untuk Polri. Pengambil alihan gedung Grha Wismilak itu sudah ditandai dengan pertemuan sejumlah kapolres dari berbagai wilayah se-Jatim yang digelar di gedung itu, Senin (21/8).
Dalam pertemuan, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan Grha Wismilak sudah terdaftar sebagai inventaris dan merupakan aset milik Polda Jatim.
"Ini sudah didaftar aset kita dari tahun-tahun sebelumnya ini. Makanya proses beralihnya ini (ke Wismilak) kami anggap tidak betul. Kami sudah temukan fakta itu," kata Toni, Senin (20/8).
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya menggeledah Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik hingga korupsi.
Tak hanya itu, polisi juga menyegel dan menyita gedung cagar budaya itu dengan police line dan plang, bertuliskan surat penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Sementara itu, PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui pengacaranya, Sutrisno, mengatakan polisi tak memiliki dasar hukum untuk menyegel dan menyita gedung. Mereka mengklaim telah membeli tanah dan gedung itu secara resmi dan sesuai ketentuan sejak 1993.
"Itu tidak ada dasar hukumnya. Karena apa? Karena sampai hari ini sertifikat tanah dan bangunan masih milik Wismilak, sudah 30 tahun lebih sejak 1993," kata dia.
Sutrisno menjelaskan gedung sudah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Grup) dari seorang pengusaha atau bankir bernama Nyono. Namun, belum ada catatan dan literatur pasti yang menjelaskan siapa Nyono sebenarnya.
"Jadi PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan itu sudah dalam keadaan kosong, enggak ikut-ikut masalah ruislag. Jadi sertifikat HGB sudah atas nama Nyono, [Wismilak] enggak ada kaitan dengan Polres Surabaya Selatan," ucapnya.
Selain itu, Wismilak pun disebutkan akan mengajukan praperadilan atas proses hukum diiringi penyitaan bangunan yang dilakukan penyidik Polda Jatim.
Lihat Juga : |