KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam mengaku legawa atas keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mencopotnya, sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur.
PBNU sebelumnya mencopot Gus Salam, karena diduga telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ARTNU) dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
"Saya siap menerima apapun keputusan rapat dari PWNU dan keputusan dari PBNU sebagai konsekuensi dari langkah yang saya ambil," kata Gus Salam, saat dikonfirmasi, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Salam juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Nahdliyin dan para ulama sepuh NU. Karena perbuatannya sudah menimbulkan kegaduhan
"Kedua, saya berharap sekaligus mohon maaf kepada Nahdliyin khususnya Masyayikh, para kiai. Mungkin apa yang saya lakukan ini membuat gaduh membuat keresahan diantara warga NU," ucapnya.
Meski telah dicopot PBNU dari jabatannya di PWNU Jatim, Gus Salam mengatakan ia akan terus mengabdi pada NU, hal itu sebagai bentuk cinta dan kebanggaanya. Pengasuh Ponpes di Denanyar, Jombang itu juga berharap tetap diakui sebagai santri NU.
"Bagi saya khidmah di NU adalah manifestasi dari kecintaan, kebanggaan dan kewajiban dari seorang santri. Sehingga keberadaan saya di struktur maupun tidak bagi saya tidak penting. Tapi di manapun saya berada, InsyaAllah, tanpa diperintah saya akan khidmah kepada jemaah PBNU. Dengan harapan tentu saya tetap diakui sebagai santrinya," kata Gus salam.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, PBNU memberhentikan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur.
Pencopotan itu terdapat dalam dokumen surat berkop PBNU Nomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23. Surat itu ditandatangani Ketua PBNU Abdullah Latopada dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimina.
Saat dikonfirmasi, Wasekjen PBNU Faisal Saimina membenarkan surat itu resmi dari pihaknya. Dia menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat harian jajaran syuriah dan tanfidziyah PBNU beberapa waktu lalu.
"Surat itu benar. Salah satu pembahasannya terkait dengan adanya gugatan kepada PBNU yang dilayangkan oleh yang menamakan diri Aliansi Penegak Qanun Asasi Nahdlatul Ulama," kata Faisal.
Surat PBNU tersebut, menyebut bahwa pencopotan Gus Salam itu berdasarkan hasil rapat harian syuriah dan tanfidziyah PBNU terkait dugaan perbuatan melawan hukum, berkaitan dengan gugatan yang menyasar PBNU soal penunjukan ketua dan struktur kepengurusan PCNU Jombang. Nama Gus Salam sendiri termasuk sebagai salah satu yang menggugat PBNU terkait penetapan pengurus PCNU Jombang.
"Bahwa di antara para penggugat terdapat pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atas nama Abd Salam (atau KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto," bunyi surat itu pada poin pertama.
Atas tindakan itu, PBNU pun menilai Gus Salam telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ARTNU) dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
"Salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud (Gus Salam dan Sugianto) sesuai peraturan yang berlaku pada perkumpulan Nahdlatul Ulama," tulis surat itu pada poin ketiga.
Faisal mengatakan berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU, tindakan Gus Salam itu dinilai PBNU sebagai tindakan pelanggaran dan sudah mencederai organisasi. Rapat kemudian memutuskan memberhentikan Gus Salam dan Sugianto dari MWCNU Mojoagung.
Namun, kata dia, Gus Salam hanya diberhentikan dari struktural PWNU Jatim, sementara keanggotaannya sebagai kader NU, masih tetap.