Full Stop Australia (FSA) mencatat kasus kekerasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Negeri Kanguru itu terus meningkat, terutama saat pandemi. Bentuknya pun beragam KDRT hingga isu agama.
Konsul Jenderal RI Sydney Vedi Kurnia Buana mengatakan kondisi ini membuat pihaknya terus meningkatkan perlindungan terhadap WNI dari tindak kekerasan. Salah satunya dengan kegiatan Lokakarya dengan tema 'Panduan Penanganan Bagi WNI Korban KDRT di Wilayah Kerja KJRI Sydney'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan yang dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan ini bertujuan agar WNI mengerti tentang aturan hukum Australia, hak-hak dan kewajiban, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus hukum yang melibatkan WNI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/8).
Vedi juga mengharapkan upaya ini tidak hanya dapat membantu WNI yang memerlukan pertolongan tapi juga membangun kebersamaan antara KJRI dan komunitas WNI untuk saling menjaga dan peduli. Tentunya juga membantu tugas KJRI untuk memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di luar negeri.
Sementara, CEO CUKUP! Foundation/ Human Rights Senior for CALD (Culturally and Linguistically Diverse) Amy Dhewayani yang menjadi pembicara dalam acara ini menyatakan ada berbagai jenis kekerasan yang terjadi terhadap WNI di Australia.
Pertama, kasus KDRT antara lain terjadi pada WNI pemegang Visa Turis, Pelajar dan Visa Temporer lainnya. Kedua, kasus kekerasan yang berkaitan dengan agama dan latar belakang budaya.
Ketiga, kasus kekerasan yang berkaitan dengan anak-anak. Keempat, kasus kekerasan yang berkaitan dengan pria dan korban KDRT yang berkaitan dengan manula dan penyandang disabilitas.
Sedangkan, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Sydney Boy Dharmawan menyebutkan kasus kekerasan, terutama KDRT yang menimpa WNI sering kali terjadi secara tersembunyi.
"Korban tidak dapat berbicara karena merasa takut atau malu bahkan dianggap sebagai aib keluarga," jelas Boy.
Selain itu, Boy menyebutkan ada pula kasus KDRT yang terjadi antara mahasiswi WNI dengan pasangannya WNA yang hidup serumah tanpa nikah dan kemudian memiliki anak.
"Dengan status visa pelajar maka posisi WNI menjadi lemah jika terjadi kasus KDRT khususnya jika terjadi perselisihan untuk memperebutkan hak asuh anak," pungkasnya.
(lid/pmg)