Jakarta, CNN Indonesia -- Mahasiswa jenjang sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) tidak lagi diwajibkan menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Berdasarkan peraturan terbaru, mahasiswa dapat diberikan pilihan selain skripsi.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi, tugas akhir mahasiswa bisa berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan keputusan soal pilihan tugas akhir ada di tangan kepala program studi (kaprodi) masing-masing perguruan tinggi. Ia menuturkan mestinya tiap kaprodi memiliki kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara mengukur standar kelulusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem mengatakan kebijakan tersebut adalah bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut dia, terdapat berbagai cara untuk mengukur kompetensi lulusan, terutama untuk mahasiswa vokasi.
"Karena ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya itu dengan cara lain. Apalagi yang vokasi ya, Ini sudah sangat jelas. Kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang di publish dengan secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu? Dalam akademik juga sama," ujar Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
Ketua Umum Forum Rektor Indonesia Mohammad Nasih merespons baik kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan baru itu menjadi angin segar bagi mahasiswa dan para akademisi. Sebab, jadi tersedia lebih banyak pintu dan jalan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi.
Rektor Universitas Airlangga (Unair) itu menilai opsi lain selain skripsi merupakan hal yang baik, asalkan sesuai dengan tujuan dan hasil pembelajaran.
Menurut Nasih, skripsi merupakan media bagi mahasiswa untuk berlatih mengidentifikasi masalah dan memecahkan masalah tersebut secara ilmiah berdasarkan data dan fakta. Harapannya, kata dia, mahasiswa dapat selalu hadir memberikan solusi bagi persoalan dan masalah yang ada secara ilmiah, objektif, dan sistematis ketika lulus. Ia menilai karya selain skripsi, seperti prototipe juga kurang lebih serupa dengan hal tersebut.
"Selama ini sebenarnya tidak ada masalah berarti dengan skripsi. Bentuk skripsi yang dibuat mahasiswa juga cukup bervariasi. Mulai dari penelitian laboratorium, kuasi lab, studi kasus, hingga studi kelayakan, penyusunan sistem, implementasi sistem dan juga evaluasi sistem," kata Nasih saat diwawancara, Rabu (30/8) malam.
"Disediakan banyak opsi mungkin untuk menegaskan saja bahwa semuanya sah dan legal," imbuh dia.
Selain itu, pemerhati pendidikan Doni Koesoema A menilai kebijakan tidak mewajibkan penyusunan skripsi sebuah terobosan. Ia mengatakan hal serupa sudah menjadi hal umum di Eropa dan Amerika.
"Tidak mewajibkan tidak berarti menghilangkan. Hanya memberi alternatif bentuk-bentuk ujian akhir yang selaras dengan ciri-ciri program studi," ujar Doni.
"Kebijakan ini perlu disertai kontrol kualitas lulusan dari pihak kampus secara objektif," ucapnya.
Doni mengatakan selama ini skripsi dianggap mempersulit kelulusan mahasiswa. Ia pun menduga alasan tersebut yang mendasari skripsi tidak lagi diwajibkan.
Namun, Doni menilai tanpa skripsi, kualitas lulusan bakal sangat tergantung dari pengalaman belajar tiap mata kuliah. Karena itu, kata dia, isi materi kuliah mesti dievaluasi terus-menerus agar relevan dengan tuntutan dunia kerja.
Menurutnya, kontrol kualitas bisa diserahkan pada asosiasi program studi sejenis. Jika belum ada asosiasi program studi sejenis, maka kontrol kualitas dari materi pelajaran dan lulusan diserahkan pada pihak kampus.
Dasar kebijakan Nadiem dipertanyakan di halaman berikutnya...
Mempertanyakan Dasar Kebijakan Nadiem
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Selain itu, Doni menyoroti pemenuhan beban belajar yang tertuang dalam Pasal 16 angka 1 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Pasal itu menyebut pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.
Menurut Doni, pasal tersebut yang membuat kontrol kualitas tidak jelas karena pengalaman belajar bentuknya bisa macam-macam dan diakui sebagai satuan kredit semester (SKS).
"Pasal 16 angka 1 menjadi legitimasi program-program Kampus Merdeka yang bila tidak ditata secara baik akan menurunkan kualitas lulusan," kata dia.
Dia menilai kebijakan ini baik sebagai tawaran alternatif ujian akhir. Di lain sisi, Doni berpendapat kebijakan ini belum tentu baik apabila dilihat secara sistemisasi.
Memastikan mutu lulusan
Bertalian dengan itu, pengamat pendidikan tinggi Ubaid Matraji menyoroti penjaminan mutu dalam kelulusan tingkat S1 dan sederajat. Ubaid menilai skripsi memang tidak menjamin mutu lulusan.
Ia mengamini ada sebagian mahasiswa yang dibantu joki atau kini mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam membuat skripsi. Ia berharap adanya opsi selain skripsi mampu meningkatkan mutu mahasiswa yang lulus.
"Apakah opsi itu mampu meningkatkan mutu? Dengan banyaknya opsi atau alternatif itu, saya setuju, asal mampu meningkatkan mutu, seperti peningkatan keterampilan analitik dan juga critical thinking," kata Ubaid.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar kebijakan ini turut didukung dengan sumber daya manusia (SDM), yaitu para dosen sebagai tenaga pengajar.
Sementara pengamat pendidikan tinggi Indra Charismiadji mempertanyakan kajian yang menjadi dasar penerbitan Permendikbudristek ini. Indra meminta Nadiem memaparkan kajiannya.
"Kalau ada kajian, ya tunjukkan saja naskah akademiknya. Nah, di situ kita bisa berdebat setelah itu kan, setelah ada naskah akademiknya kita bisa berdebat di situ," kata Indra saat diwawancara, Kamis (31/8).
Indra pun mengaku sudah mengajak Nadiem berdialog sejak lebih empat tahun lalu atau sejak Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Tetapi rencana itu belum pernah terwujud.
Menurut Indra, adanya opsi selain skripsi kepada mahasiswa merupakan hal yang tidak tepat. Dia menilai karya akademis berupa tulisan dapat membantu para mahasiswa membangun cara berpikir dan berargumentasi.
"(Narasi) Mungkin bentuknya enggak harus bentuknya skripsi. Tetapi yang penting ada academic paper-nya, ada tulisan pendukung karya tersebut, istilah saya tadi narasi. Maksudnya enggak harus setebal skripsi. Tapi tetap ada academic paper-nya, karena itu akan membantu juga bagaimana berpikir yang runut, yang sistematis. Kuat dalam argumentasi kalau ada naskah akademiknya," ucapnya.