Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja melantik sembilan orang penjabat (pj.) gubernur pada hari ini. Dua di antaranya adalah Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Segala hal tentang masa jabatan dan kewenangan pj. gubernur tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Aturan itu mendefinisikan pj. gubernur sebagai ASN dalam jabatan pimpinan tinggi madya yang ditunjuk presiden untuk mengisi kekosongan jabatan di pemerintahan provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan pj. gubernur cenderung terbatas jika dibandingkan gubernur definitif hasil pilkada. Salah satu batasannya adalah masa jabatan yang cuma satu tahun.
"Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," bunyi pasal 8 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Presiden bisa mencopot pj. gubernur sebelum satu tahun. Hal itu bisa dilakukan dengan alasan hasil evaluasi kinerja, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana, masuk usia pensiun, dan sakit yang menyebabkan fisik atau mental tak berfungsi normal.
Alasan pemberhentian lainnya adalah yang bersangkutan mengundurkan diri, keberadaannya tidak diketahui, dan meninggal dunia.
Selain masa jabatan, ada empat batasan lainnya dalam kewenangan pj. gubernur. Pertama, melakukan mutasi ASN.
![]() |
Pj. gubernur juga dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Mereka juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Pj. gubernur pun tak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Dalam hal Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 15, Menteri memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 peraturan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk sembilan orang ASN menjadi pj. gubernur. Mereka telah dilantik dan mulai bekerja hari ini.
Sembilan orang itu adalah Pj. Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin, Pj. Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Pj. Gubernur Kalbar Harrison Azroi, Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi, serta Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Lalu ada Pj. Gubernur Sumatera Utara Hasanudin, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake, dan Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.