Mario Dandy Dihukum Bayar Ganti Rugi David Rp25 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebankan Mario Dandy Satriyo dengan biaya restitusi sebesar Rp25,1 miliar kepada Cristalino David Ozora. Jumlah tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu termasuk salah satu poin amar putusan yang dijatuhkan kepada Mario Dandy, melengkapi vonis hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp25.150.161.900," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain itu, hakim juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario Dandy dijual atau dilelang.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David," sambung hakim ketua Alimin.
Hakim ketua Alimin menjelaskan alasan majelis hakim menetapkan nominal Rp25,1 miliar.
Penetapan itu dilalui setelah menimbang tuntutan jaksa, jawaban penasihat hukum, hingga perhitungan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis hakim berpendapat bahwa atas perbuatannya, Mario bertanggung jawab untuk membayar restitusi kepada David. Namun, hakim menilai jumlah restitusi Rp120 miliar yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim ketua Alimin menyinggung sejumlah biaya perawatan David yang sebagian ditanggung pihak asuransi. Hakim menyebut biaya perawatan tidak termasuk dalam biaya restitusi yang ditanggung David agar menghindari pembayaran ganda.
Majelis berpendapat bahwa David memerlukan jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pemulihan kesehatannya.
Kendati demikian, hakim ketua Alimin menyampaikan majelis yang akan menentukan biaya restitusi yang dianggap layak dan patut diterima David.
Nominal restitusi yang dibebankan hakim kepada Mario Dandy lebih dari tuntutan jaksa. Di sidang sebelumnya, jaksa menghendaki agar Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG membayar biaya restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 Miliar.
"Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," kata jaksa dalam amar tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).
Jaksa mengatakan apabila Mario tak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Sementara itu, jika Shane tak sanggup membayar biaya itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan.