Gugat UU TNI, Laksda Kresno dkk Minta Pensiun Prajurit Jadi 60 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2023 02:45 WIB
Laksda Kresno dkk minta usia pensiun prajurit TNI jadi 60 Tahun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro bersama lima orang lainnya mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima orang itu adalah Kolonel TNI Chk Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto. Mereka meminta agar usia pensiun prajurit diubah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 itu berbunyi:

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Kuasa hukum Kresno dan kawan-kawan, Viktor Santoso Tandiasa menilai Pasal 53 UU TNI bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat , Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

"Memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun," kata Viktor dalam persidangan di MK, Kamis (7/9).

Bila tidak, Kresno dan kawan-kawan meminta agar usia pensiun prajurit TNI yakni 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

"Atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara," ujarnya.

Kresno mengaku mengalami kerugian karena dua tahun mendatang ia akan diberhentikan dengan hormat sebagai prajurit TNI.



Sementara secara kesehatan jasmani, Kresno masih sangat sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan, sehingga ia tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun.

Dalam alasan permohonannya, Kresno menyinggung ihwal usia pensiun profesi abdi negara seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim.

"Batas usia pensiun mencapai 60 tahun, bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun, sedangkan batas usia TNI yang diatur dalam pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya," jelasnya.

Menurutnya, pengaturan batas usia yang berbeda terhadap sesama abdi negara jelas merupakan perbedaan perlakuan yang menciderai rasa keadilan.

Hal itu lantaran negara telah memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama dan telah membedakan hak setiap orang untuk memperoleh yang sama dalam pemerintahan.

(lna/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK