Rincian Tanggal Merah 2024: 17 Hari Libur Nasional, 10 Cuti Bersama

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 11:38 WIB
Ilustrasi kalender. Pemerintah memutuskan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2024. (iStockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur untuk tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari hari libur nasional dan cuti bersama.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sebagian besar tanggal merah adalah hari libur nasional.

"Untuk tahun 2024, pemerintah putuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Muhadjir dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa Selasa (12/9).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut jumlah itu belum termasuk libur pemungutan suara Pemilu 2024.

Dia berkata akan ada satu tambahan libur untuk penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024. Selain itu, akan ada tambahan libur lagi jika pilpres berlangsung dua putaran.

"Akan buat keppres (keputusan presiden) sendiri di luar yang tadi. Tadi kan 10, nanti tambah jadi 29 hari," ujar Anas.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan menyesuaikan dengan kebijakan ini. Ia menjelaskan cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat fakultatif, artinya berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Cuti bersama fakultatif berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. Ketentuan yang lama cuti bersama ambil cuti tahunan dari pekerja," ucap Ida.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Daftar tanggal hari libur nasional 2024

Daftar tanggal cuti bersama 2024.

(dhf/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK