Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur untuk tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari hari libur nasional dan cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sebagian besar tanggal merah adalah hari libur nasional.
"Untuk tahun 2024, pemerintah putuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Muhadjir dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut jumlah itu belum termasuk libur pemungutan suara Pemilu 2024.
Dia berkata akan ada satu tambahan libur untuk penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024. Selain itu, akan ada tambahan libur lagi jika pilpres berlangsung dua putaran.
"Akan buat keppres (keputusan presiden) sendiri di luar yang tadi. Tadi kan 10, nanti tambah jadi 29 hari," ujar Anas.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan menyesuaikan dengan kebijakan ini. Ia menjelaskan cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat fakultatif, artinya berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
"Cuti bersama fakultatif berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. Ketentuan yang lama cuti bersama ambil cuti tahunan dari pekerja," ucap Ida.
Daftar tanggal hari libur nasional 2024
Daftar tanggal cuti bersama 2024.