Suami Bunuh Istri di Cikarang Sempat Dilaporkan Kasus KDRT

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 19:19 WIB
NKW (25) suami yang membunuh istrinya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi sempat dilaporkan kasus KDRT.
Ilustrasi. Suami yang membunuh istrinya di Cikarang sempat dilaporkan kasus KDRT. (iStock/doidam10)
Jakarta, CNN Indonesia --

Suami berinisial NKW (25) yang menghabisi nyawa sang istri, MSD (24) di Kampung Cikedokan, Desa Sukada, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ternyata sempat dilaporkan terkait kasus KDRT. Namun, laporan itu berakhir damai.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengatakan laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Bekasi.

Kendati demikian, Said tak mengetahui secara pasti kapan laporan dan kesepakatan damai itu terjadi. Sebab, bukan Polsek Cikarang Barat yang menanganinya.

"Benar pernah melaporkan KDRT di Polres Metro Bekasi. Namun sudah pernah mediasi dan pelapor mencabut laporan," kata Said saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).

Said turut mengungkapkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan memang kerap terlibat cekcok dengan sang istri.

"Iya betul sering terlibat cekcok suami istri," ucap Said.

Sebelumnya, seorang istri berinisial MSD (24) tewas karena diduga dibunuh suaminya, NKW (25) di Kampung Cikedokan, Desa Sukada, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi.

Aksi pembunuhan itu dilakukan MSD pada Kamis (7/9) lalu. Namun, jasad korban baru ditemukan beberapa hari kemudian atau pada Sabtu (9/9).

Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka ternyata sempat memandikan jenazah korban. Dalam aksinya itu, tersangka menghabisi nyawa istrinya dengan menyayat leher korban menggunakan pisau dapur.

Bahkan, tersangka juga sempat membersihkan percikan darah yang ada di depan pintu kamar mandi. Bahkan, pelaku juga sempat mencuci pakaian yang digunakan korban saat aksi pembunuhan.

Tersangka sempat kebingungan setelah menghabisi nyawa istrinya. Alhasil, pelaku meninggalkan jenazah sang istri di dalam rumah kontrakan.

Setelahnya, tersangka pergi menemui orang tuanya di kediamannya. Kemudian, tersangka menyerahkan diri ke pihak berwajib.

"Motif sesungguhnya didasari oleh sakit hati. Jadi pelaku sakit hati dan didasari juga oleh faktor ekonomi. Jadi tidak ada pihak ketiga ya. Jadi Pelaku sakit hati karena perkataan dari korban," kata Said kepada wartawan, Senin (11/9).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER