Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017 mencapai Rp1,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan temuan tersebut didapati pihaknya dari hasil audit pengguna dana proyek pembangunan tol tersebut.
"Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Kuntadi mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap total 146 saksi terkait.
Ketiga tersangka itu merupakan Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020. Selain itu selanjutnya merupakan YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JJC dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur spesifikasi barang yang digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sementara berdasarkan perannya masing-masing, ia mengatakan Djoko diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.
Sedangkan YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JJC turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun.
Kejagung menduga dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Dengan tambahan tiga orang hari ini, dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ ini telah ada total empat tersangka. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan satu tersangka obstruction of justice untuk proyek tol tahun 2016-2017 itu pada pertengahan Mei lalu.
Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.
(tfq/isn)