Akademisi Rocky Gerung keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai diperiksa selama hampir 9 jam terkait kasus "bajingan tolol" yang diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.
Rocky keluar dari Gedung Awaloedin Djamin pada pukul 18.55 WIB didampingi oleh penasihat hukumnya Haris Azhar dan Nurkholis Hidayat.
Ia sempat sedikit berjoget sebelum menjawab pertanyaan awak media yang telah menunggu. Sebelumnya Rocky datang ke Bareskrim pukul 10.05 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengatakan dalam pemeriksaan kali ini polisi mengajukan 70 pertanyaan kepada Rocky.
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," kata Haris kepada wartawab di Bareskrim, Jakarta, Rabu (13/9).
Haris menjelaskan Rocky diperiksa terkait dugaan penyebaran kabar bohong yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax).
Terkait kardus yang dibawa ke Bareskrim hari ini, Haris mengatakan kardus itu berisi buku dan sumber yang menjadi referensi Rocky dalam mengucapkan kalimat yang menyebabkan dirinya dilaporkan ke polisi.
"Isinya sumber ilmiah bacaan-bacaan terkait dengan bacaannya Pak Rocky yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang kemudian disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," ujar Haris.
Ketika ditanya terkait kasus penyerangan yang menimpa dirinya, Rocky mengaku tak akan melaporkan wanita tersebut.
"Nggak (akan melapor)," jawab Rocky singkat.
Usai menjawab pertanyaan wartawan Rocky pun dikawal keluar oleh pihak kepolisian. Sebelum pergi, Rocky sempat menemui puluhan massa pendukungnya dan mengucapkan rasa terima kasih.
"No Rocky, no party," pekik massa pendukung Rocky.
(mab/isn)