Komnas HAM Tunda Mediasi ke Rempang, Mesti Jumpa Panglima TNI Dulu
Komisioner Komnas HAM Bidang Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo menunda menggelar pra-mediasi antara sejumlah pihak yang terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi Jumat (15/9) besok.
Sedianya acara mediasi tersebut digelar pada hari ini (14/9). Namun, Mukti mengatakan mediasi tersebut harus diundur karena melakukan audiensi dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono hari ini.
Ia mengatakan audiensi dengan panglima membahas pelbagai hal, salah satunya urusan Hak Asasi Manusia (HAM) warga di Rempang Batam.
"Pra-mediasi lanjutan. Diundur besok pagi, karena siang nanti audiensi dengan Panglima TNI," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/9).
Ia pun mengungkapkan sebelumnya mediasi telah dilaksanakan di kantor Komnas HAM pada Senin (11/9) lalu. Mereka yang hadir adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota Batam, Polda Kepulauan Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, dan warga Rempang.
"Pra-mediasi di Komnas HAM, mereka kita undang dan hadir semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar semua pihak-pihak yang terlibat dapat menyelesaikan secara damai. Ia pun memastikan Komnas HAM akan tetap mendorong prinsip 'membangun tanpa menggusur'.
"Komnas HAM mendorong para pihak menyelesaikan dengan damai. Membangun tanpa menggusur paksa," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Suardi Monggak membenarkan hal tersebut.
"Besok Komnas HAM akan turun ke Rempang, Batam," ucapnya.
Senada, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya telah menerima undangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyatakan pihaknya akan turun tangan dalam persoalan konflik lahan antara warga dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.
"Komnas HAM sedang menangani kasus tersebut melalui mekanisme mediasi HAM. Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk permintaan klarifikasi dan mediasi," tulis Atnike lewat siaran pers, dikutip Senin (11/9).
Rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City memicu konflik lahan di Pulau Rempang dan sekitarnya. Proyek itu masuk dalam PSN tahun ini sesuai Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.
Berdasarkan situs Badan Pengusahaan (BP) Batam, proyek ini akan memakan 7.572 hektare lahan Pulau Rempang atau 45,89 persen dari keseluruhan lahan pulau Rempang yang memiliki luas sebesar 16.500 hektare.
Sejumlah warga terdampak pun harus direlokasi demi pengembangan proyek ini. Sebagai kompensasi, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyatakan pemerintah menyiapkan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.
Namun, warga menolak. Bentrokan antara warga dengan aparat gabungan TNI-Polri sempat pecah saat aksi demonstrasi warga pada 7 September dan 11 September. Sejumlah warga akhirnya ditangkap.