Tim Reformasi Hukum Mahfud Usul Batasi Pejabat Polri di Lembaga Lain
Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan pembatasan penempatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga dan BUMN.
Rekomendasi itu merupakan satu dari sejumlah poin yang dihasilkan Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum di dalam tim itu.
Seluruh rekomendasi dari empat pokja telah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Terkait kedudukan Polri yang cukup banyak berada di kementerian/lembaga lain. Diusulkan agar adanya pembatasan agar mereka yang menduduki jabatan-jabatan di non Polri hanya terbatas hanya jabatan-jabatan atau posisinya yang sangat relevan seperti Kemenko Polhukam, KPK, BNN dan seterusnya," tutur salah satu anggota Pokja, Rifqi S. Assegaf dalam konferensi pers, Jumat (15/9).
Berdasar dokumen laporan rekomendasi tim, saat ini disebut banyak penempatan anggota Polri pada berbagai jabatan sipil di Kementerian/Lembaga yang tidak terkait dengan tupoksi Polri.
Misalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Direktur Jenderal (Dirjen)/Deputi di Kementerian/Lembaga, pelaksana kepala daerah, serta komisaris di BUMN.
Praktik itu dinilai bertentangan dengan semangat TAP MPR No. VI/MPR/2000 yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya.
Termasuk, untuk memastikan berkembangnya demokrasi dan tidak sejalan dengan berbagai aturan terkait.
"Praktik ini menerbitkan pula disinsentif bagi ASN lain untuk berkompetisi secara sehat di jabatan-jabatan tersebut," dikutip dari dokumen laporan.
Lebih lanjut, dalam rekomendasi jangka menengahnya, tim percepatan mengusulkan pembatasan kewenangan peradilan militer.
Lihat Juga :HUT Bhayangkara Duduk Manis Jenderal Polisi di Jabatan Sipil Era Jokowi |
Ukuran keberhasilan rekomendasi itu dengan dimasukannya revisi UU Peradilan Militer dalam prolegnas 2025 yang mengatur pembatasan kewenangan pengadilan militer hanya untuk mengadili kasus-kasus pidana militer murni.
Atau, setidaknya tetap dapat mengadili tindak pidana umum kecuali korupsi, kekerasan, atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman maksimum di atas 10 tahun.
Sebelumnya, total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan kepada Jokowi.
Mereka berharap Presiden, sebagai pimpinan tertinggi di lembaga pemerintah, dapat mengerahkan seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan rekomendasi percepatan reformasi hukum.
(yoa/arh)