Terdakwa kasus makan babi sambil baca bismillah, Lina Mukherjee, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, terdakwa dengan nama asil Lina Lutfiawati itu juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar hakim membacakan vonis, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Lina Mukherjee langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Lina.
Menurut Lina ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.
"Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut," ungkap Lina usai sidang.
Dalam perkara ini, Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)