Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/9).
Hakim konstitusi Manahan M.P Sitompul memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion khusus terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manahan mengatakan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya kerugian konstitusional yang lebih luas, maka mahkamah dapat memberikan penangguhan konstitusionalitas berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang a quo. Tujuannya agar ketentuan a quo selaras dengan Undang-undang yang akan berlaku.
Ia menjelaskan bahwa untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta terjaminnya kepastian hukum yang adil serta untuk mencegah adanya penafsiran yang tidak selaras dengan UUD 1945, maka penjelasan Pasal 4 UU a quo harus dimaknai "Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang a quo ditunda keberlakuannya sampai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 secara resmi diberlakukan berdasarkan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023".
Uji UU BBLNLK tak dapat diterima
MK juga menyatakan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK) tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar.
Dalam kesempatan itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan pertimbangan hukum.
Daniel menyebut pemohon tak menguraikan dengan jelas mengenai kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan keberlakuan norma yang diujikan, alasan permohonan, serta alasan norma yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.
"Lebih lanjut, pada bagian petitum, pemohon hanya memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan judicial review/uji materi Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK," ujarnya.
"Susunan petitum dimaksud tidaklah sesuai dengan susunan petitum yang lazim dalam suatu permohonan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi," sambung Daniel.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan sejumlah permohonan pengujian materiil beberapa UU.
Penarikan gugatan pilpres di MPR
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Permohonan yang diajukan Muhammad Yusuf Mansur dan Muhammad Fauzan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 101/PUU-XXI/2023. Salah satu poin permohonannya adalah meminta MK mengembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah melalui Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR).
"Menetapkan, Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (27/9).
"Menyatakan Permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar.
Batas usia perkawinan
MK telah menarik permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketua MK Anwar Usman menyebut Rapat Permusyawaratan Hakim berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditarik kembali" ujar Anwar.
Pencatatan perkawinan penduduk non-Islam
Permohonan Perkara Nomor 89/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Harry Pratama juga telah resmi ditarik dari MK. Harry mengajukan permohonan pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditarik kembali. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelas Anwar.
UU APBN
MK juga mengabulkan penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh ASN DJP Kementerian Keuangan bernama Meidiantoni.
Permohonan ini tercatat dengan Nomor Perkara 110/PUU-XX/2022.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan uji materill Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (UU APBN TA 2023) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ditarik kembali. Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelas Anwar.