MK Tak Menerima Gugatan Pasal Penodaan Agama hingga UU BBLNLK

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2023 00:30 WIB
MK tak menerima gugatan terkait pasal penodaan agama dan UU BBLNLK. Di sisi lain, MK juga mengabulkan penarikan beberapa gugatan terhadap UU.
MK tak dapat menerima gugatan terkait pasal penodaan agama dan UU BBLNLK. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/9).

Hakim konstitusi Manahan M.P Sitompul memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion khusus terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manahan mengatakan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya kerugian konstitusional yang lebih luas, maka mahkamah dapat memberikan penangguhan konstitusionalitas berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang a quo. Tujuannya agar ketentuan a quo selaras dengan Undang-undang yang akan berlaku.

Ia menjelaskan bahwa untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta terjaminnya kepastian hukum yang adil serta untuk mencegah adanya penafsiran yang tidak selaras dengan UUD 1945, maka penjelasan Pasal 4 UU a quo harus dimaknai "Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang a quo ditunda keberlakuannya sampai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 secara resmi diberlakukan berdasarkan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023".

Uji UU BBLNLK tak dapat diterima

MK juga menyatakan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK) tidak dapat diterima.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar.

Dalam kesempatan itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan pertimbangan hukum.

Daniel menyebut pemohon tak menguraikan dengan jelas mengenai kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan keberlakuan norma yang diujikan, alasan permohonan, serta alasan norma yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.

"Lebih lanjut, pada bagian petitum, pemohon hanya memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan judicial review/uji materi Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK," ujarnya.

"Susunan petitum dimaksud tidaklah sesuai dengan susunan petitum yang lazim dalam suatu permohonan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi," sambung Daniel.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

MK Kabulkan Penarikan Sejumlah Gugatan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER