Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan sejumlah permohonan pengujian materiil beberapa UU.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Permohonan yang diajukan Muhammad Yusuf Mansur dan Muhammad Fauzan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 101/PUU-XXI/2023. Salah satu poin permohonannya adalah meminta MK mengembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah melalui Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan, Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (27/9).
"Menyatakan Permohonan Nomor 101/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar.
MK telah menarik permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketua MK Anwar Usman menyebut Rapat Permusyawaratan Hakim berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditarik kembali" ujar Anwar.
Permohonan Perkara Nomor 89/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Harry Pratama juga telah resmi ditarik dari MK. Harry mengajukan permohonan pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditarik kembali. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelas Anwar.
MK juga mengabulkan penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh ASN DJP Kementerian Keuangan bernama Meidiantoni.
Permohonan ini tercatat dengan Nomor Perkara 110/PUU-XX/2022.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan uji materill Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (UU APBN TA 2023) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ditarik kembali. Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelas Anwar.
(pop/fra)