Sebelumnya, Mahfud MD menyebut MK tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.
Dia mengatakan UU Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Mahfud menilai aturan tersebut merupakan open legal policy. Adapun MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, 'Oh, itu tidak pantas,' tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).
Mahfud mengatakan MK sebagai negative legislator, memiliki wewenang terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai Undang-Undang Dasar.
Adapun Mahfud yakin para hakim MK sudah paham soal open legal policy. Jika pun MK memutus syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, ia berharap ada penjelasan yang lengkap dalam putusan.
"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau ndak. Kalau ini bukan open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," jelas Mahfud.
Selain itu, calon hakim MK usulan DPR Arsul Sani juga sudah berbicara perihal keputusan yang dinyatakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy namun pada akhirnya diserahkan kepada MK.
Arsul menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya soal MK yang disebut tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Open legal policy beberapa kali digunakan MK sebagai dalil dalam menolak permohonan pemohon lantaran kebijakan tersebut dikembalikan kepada para pembuat undang-undang, baik legislatif maupun eksekutif.
"Pertanyaannya yang menarik adalah kalau sesuatu itu diyakini sebagai sebuah open legal policy, yang berarti itu menjadi kewenangannya legislatif dan eksekutif sebagai pembentuk UU," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).
"Kemudian legislatifnya dan eksekutifnya dalam keterangan di MK itu mengatakan menyerahkan kepada MK. Itu belum ada presedennya," imbuhnya.
Kendati demikian, Arsul mengaku tidak ingin berspekulasi lebih lanjut soal putusan MK terkait gugatan UU Pemilu yang meminta agar batasan minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Ia meminta publik bersabar menunggu. Arsul mengaku tidak ingin membicarakan soal peluang putusan MK soal gugatan usia itu.
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya mengungkap gugatan perkara batas usia capres-cawapres sudah selesai diperiksa dan kini tinggal menunggu putusan.
Hal itu disampaikan Anwar ketika menjawab pertanyaan mahasiswa pada kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (UISA), Semarang, Jawa Tengah.
"Insyaallah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal nunggu putusan," ujar Anwar yang ditayangkan di YouTube UISA, Sabtu (9/9).
Terdapat tiga perkara usia yang sudah mencapai tahap penyerahan kesimpulan, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garuda, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.
Namun, hingga saat ini, MK belum menjadwalkan putusan perkara-perkara tersebut.
(pop/dzu)