Pakar Nilai MK Tak Berwenang Putus Perkara Usia Capres-Cawapres
CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2023 09:30 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengamat hukum menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut MK tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.
Dia mengatakan UU Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Mahfud menilai aturan tersebut merupakan open legal policy. Adapun MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, 'Oh, itu tidak pantas,' tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).
Mahfud mengatakan MK sebagai negative legislator, memiliki wewenang terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai Undang-Undang Dasar.
Adapun Mahfud yakin para hakim MK sudah paham soal open legal policy. Jika pun MK memutus syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, ia berharap ada penjelasan yang lengkap dalam putusan.
"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau ndak. Kalau ini bukan open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," jelas Mahfud.
Selain itu, calon hakim MK usulan DPR Arsul Sani juga sudah berbicara perihal keputusan yang dinyatakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy namun pada akhirnya diserahkan kepada MK.
Arsul menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya soal MK yang disebut tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Open legal policy beberapa kali digunakan MK sebagai dalil dalam menolak permohonan pemohon lantaran kebijakan tersebut dikembalikan kepada para pembuat undang-undang, baik legislatif maupun eksekutif.
"Pertanyaannya yang menarik adalah kalau sesuatu itu diyakini sebagai sebuah open legal policy, yang berarti itu menjadi kewenangannya legislatif dan eksekutif sebagai pembentuk UU," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).
"Kemudian legislatifnya dan eksekutifnya dalam keterangan di MK itu mengatakan menyerahkan kepada MK. Itu belum ada presedennya," imbuhnya.
Kendati demikian, Arsul mengaku tidak ingin berspekulasi lebih lanjut soal putusan MK terkait gugatan UU Pemilu yang meminta agar batasan minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Ia meminta publik bersabar menunggu. Arsul mengaku tidak ingin membicarakan soal peluang putusan MK soal gugatan usia itu.
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya mengungkap gugatan perkara batas usia capres-cawapres sudah selesai diperiksa dan kini tinggal menunggu putusan.
Hal itu disampaikan Anwar ketika menjawab pertanyaan mahasiswa pada kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (UISA), Semarang, Jawa Tengah.
"Insyaallah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal nunggu putusan," ujar Anwar yang ditayangkan di YouTube UISA, Sabtu (9/9).
Terdapat tiga perkara usia yang sudah mencapai tahap penyerahan kesimpulan, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garuda, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.
Namun, hingga saat ini, MK belum menjadwalkan putusan perkara-perkara tersebut.
(pop/dzu)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai Mahkamah Konstitusi(MK) tidak berwenang mengadili permohonan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Bukan kewenangan jadi tidak dapat diterima (N.O atau Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Feri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/9) malam.
Feri menjelaskan MK dalam putusan sebelumnya telah menentukan hal-hal yang termasuk open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dan tidak. Ia menyebut hal itu berdasar pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD).
Ia mengatakan apabila ketentuan di UUD memberikan delegasi kewenangan berupa pernyataan dapat diatur lebih lanjut dalam atau dengan undang-undang, maka hal itu termasuk open legal policy.
Menurut Feri, syarat-syarat pemilihan Presiden itu jelas termasuk open legal policy. Sebab, kata dia, syarat-syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
"Itu sebabnya MK tidak bisa membantah prinsip yang dia buat sendiri. Kalau dia bantah, tentu akan ada orang yang berpendapat bahwa ini berkaitan dengan konflik kepentingan tertentu dalam materi yang sedang diuji," kata Feri.
"Apalagi jika dikaitkan dengan relasi antara Ketua MK dan orang yang terdampak dengan proses pengujian ini, yaitu anak Presiden Joko Widodo," sambung dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti setuju dengan pernyataan Mahfud.
Menurut Bivitri, MK bakal menjadi tidak konsisten jika tetap memutus perkara tersebut. Hal itu bertalian dengan putusan-putusan MK yang terkait open legal policy.
"MK akan jadi tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya juga. Dan ini artinya MK akan membuat dirinya jadi terlalu politis (tidak lagi seperti lembaga yudikatif) dan mengurangi legitimasinya sebagai lembaga yudikatif," terang Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/9) malam.
Bivitri menjelaskan tidak ada aturan soal apa yang boleh dan tidak boleh diputus oleh hakim yang berakibat sanksi, termasuk prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman.
Menurut Bivitri, para hakim hanya bisa dikritik dan menggantungkan legitimasinya pada kualitas putusan yang diambil. Ia mengatakan akuntabilitas hakim terdapat pada penalaran hukumnya yang terletak di bagian pertimbangan hukum dalam putusan.
"Makanya kalau sampai dikabulkan, bisa dicurigai politis sekali. Makanya pak Mahfud sebagai mantan ketua MK sudah ngomong gitu juga. Dan semua akademisi HTN pasti pendapatnya serupa," jelas Bivitri.
Bivitri pernah hadir sebagai ahli pihak terkait dalam sidang perkara usia capres-cawapres di MK pada 29 Agustus 2023 lalu.
Kala itu, Bivitri menerangkan bahwa batasan umur sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden jelas bukan isu konstitusional. Ia menilai perkara usia ini seharusnya berada pada wilayah pembentukan undang-undang.
"Mahkamah Konstitusi harus konsisten dengan putusan-putusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Mengingat isu politik yang sangat kuat dalam perkara a quo, bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh Mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang," demikian kesimpulan keterangan ahli yang disampaikan Bivitri.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materiil atas aturan tersebut ke MK. Ada pihak yang meminta batas usia minimal diturunkan, salah satu contohnya adalah menjadi 35 tahun. Adapula yang meminta MK membuat batas usia maksimal pada syarat usia yang kini belum diatur dalam aturan tersebut.
Mahfud MD sebut penentuan usia capres-cawapres bukan wewenang MK
Pengamat hukum menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut MK tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.
Dia mengatakan UU Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Mahfud menilai aturan tersebut merupakan open legal policy. Adapun MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.
"Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, 'Oh, itu tidak pantas,' tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).
Mahfud mengatakan MK sebagai negative legislator, memiliki wewenang terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai Undang-Undang Dasar.
Adapun Mahfud yakin para hakim MK sudah paham soal open legal policy. Jika pun MK memutus syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, ia berharap ada penjelasan yang lengkap dalam putusan.
"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau ndak. Kalau ini bukan open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," jelas Mahfud.
Selain itu, calon hakim MK usulan DPR Arsul Sani juga sudah berbicara perihal keputusan yang dinyatakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy namun pada akhirnya diserahkan kepada MK.
Arsul menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya soal MK yang disebut tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Open legal policy beberapa kali digunakan MK sebagai dalil dalam menolak permohonan pemohon lantaran kebijakan tersebut dikembalikan kepada para pembuat undang-undang, baik legislatif maupun eksekutif.
"Pertanyaannya yang menarik adalah kalau sesuatu itu diyakini sebagai sebuah open legal policy, yang berarti itu menjadi kewenangannya legislatif dan eksekutif sebagai pembentuk UU," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).
"Kemudian legislatifnya dan eksekutifnya dalam keterangan di MK itu mengatakan menyerahkan kepada MK. Itu belum ada presedennya," imbuhnya.
Kendati demikian, Arsul mengaku tidak ingin berspekulasi lebih lanjut soal putusan MK terkait gugatan UU Pemilu yang meminta agar batasan minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Ia meminta publik bersabar menunggu. Arsul mengaku tidak ingin membicarakan soal peluang putusan MK soal gugatan usia itu.
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya mengungkap gugatan perkara batas usia capres-cawapres sudah selesai diperiksa dan kini tinggal menunggu putusan.
Hal itu disampaikan Anwar ketika menjawab pertanyaan mahasiswa pada kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (UISA), Semarang, Jawa Tengah.
"Insyaallah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal nunggu putusan," ujar Anwar yang ditayangkan di YouTube UISA, Sabtu (9/9).
Terdapat tiga perkara usia yang sudah mencapai tahap penyerahan kesimpulan, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garuda, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.
Namun, hingga saat ini, MK belum menjadwalkan putusan perkara-perkara tersebut.