Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pelayanan kesehatan tak berubah meski nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di tingkat kelurahan diubah menjadi Puskesmas Pembantu.
Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan perubahan nomenklatur itu merupakan bentuk penyelarasan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.
"Kendati terdapat perubahan nomenklatur tersebut, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal," kata Ani melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan.
Ia menyatakan Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam. Sementara Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku.
Namun, kata Ani, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu masih tetap menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.
"Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan," ujar Ani.
Ani menegaskan perubahan nomenklatur tersebut tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.
Menurutnya, melalui perubahan itu, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya mengganti nomenklatur Puskesmas di tingkat kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu. Aturan tersebut ditandatangani oleh Heru Budi pada 25 September 2023.
"Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu," demikian bagian poin ke satu keputusan tersebut.
(lna/kid)