Jakarta, CNN Indonesia -- Kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan usai menjatuhkan putusan menolak permohonan gugatan uji formil dan materi UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Ciptaker).
Artinya, UU yang sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada 2021 lalu diganti Perppu 2/2022 dan jadi UU 6/2023 itu dinyatakan tetap berlaku saat ini.
Pada putusan lima permohonan gugatan UU Ciptaker yang dibacakan Senin (2/10), diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat dari total sembilan hakim konstitusi yang berpendapat berbeda yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo. Empat hakim MK ini sebelumnya mengabulkan permohonan uji formil dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.
Sementara lima hakim lain yang unggul suara untuk memutuskan MK menolak gugatan adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, Manahan MP Sitompul ditambah dengan Guntur Hamzah. Khusus Guntur Hamzah merupakan nama hakim yang diangkat menggantikan hakim MK sebelumnya Aswanto yang 'direcall' oleh DPR. Kelima hakim ini unggul suara melawan empat hakim yang berbeda pendapat.
Pada putusan sebelumnya yang dibacakan pada November 2021 silam, MK menyatakan UU 11/2020 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dua tahun atau jadi inskonstitusional permanen.
Komposisi hakim MK saat itu adalah lima orang setuju menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, empat lainnya berpendapat berbeda. Saat itu, Aswanto bersama empat hakim MK saat ini unggul atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel, dan Manahan Sitompul. Kala itu Anwar, Arief Hidayat cs justru yang mengeluarkan pendapat berbeda.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai putusan MK yang mempertahankan UU Cipta Kerja sebagai bukti independensi MK sebagai penjaga marwah konstitusi telah roboh.
"Ini adalah bukti nyata robohnya independensi Mahkamah Konstitusi dan bentuk kongkret pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi UUD 1945," kata Isnur, Selasa (3/10).
Isnur heran lantaran MK mengingkari dan tak konsisten terhadap putusan sebelumnya yang mengatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat. Ia menilai ada pengkhianatan para hakim MK terhadap Demokrasi dan Konstitusi dari putusan UU Cipta Kerja tersebut.
Karena itu, ia tak heran jika putusan UU Cipta Kerja adalah hasil campur tangan rezim pemerintahan Jokowi terhadap independensi lembaga yudikatif.
"Caranya melalui upaya pelemahan independensi MK yang dilakukan dengan revisi UU MK, pemberian bintang jasa kepada para hakim MK aktif dan pemberhentian paksa Hakim Aswanto termasuk konflik kepentingan Ketua MK (Anwar Usman) yang kini menjadi ipar Presiden (Joko Widodo/Jokowi)," kata dia.
Lebih lanjut, Isnur menganggap MK sama saja telah melegitimasi alasan janggal 'kegentingan yang memaksa' dalam pembentukan Perppu yang akhirnya menjadi UU Cipta Kerja.
Kegentingan yang dianggap pemerintah itu karena pertimbangan terdapat krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi perang Rusia-Ukrania dan krisis ekonomi akibat adanya Covid-19.
Padahal, ia menganggap UU Cipta Kerja belakangan ini telah merugikan rakyat kecil. Salah satunya dengan menciptakan aturan mengenai pasar tenaga kerja fleksibel dan dihilangkannya hak-hak dasar buruh.
UU Cipta Kerja, lanjutnya, juga telah memperparah krisis agraria, ketimpangan penguasaan lahan serta instrumen hukum untuk melegitimasi praktik-praktik bisnis yang merusak lingkungan.
"Putusan UU Cipta Kerja tersebut menunjukkan kegagalan MK menjadi benteng terakhir penjaga demokrasi dan konstitusi. MK kini justru bertransformasi menjadi penjaga kepentingan kekuasaan," kata Isnur.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Harry Setya Nugraha berpendapat MK telah mengenyampingkan fakta bahwa persetujuan Perpu menjadi UU yang dilakukan DPR setelah berakhirnya batas waktu yang ditentukan oleh Pasal 22 ayat (2) UUD Tahun 1945.
Mengacu pada kondisi itu, ia melihat seyogyanya membuat UU Cipta Kerja kehilangan landasan konstitusionalnya. Pasalnya, kata dia, dijelaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 makna 'persidangan yang berikut adalah masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan'.
Makna frasa "persidangan yang berikut", kata dia, sesungguhnya mengandung prinsip pembatasan waktu, yaitu hanya pada masa persidangan pertama setelah ditetapkan Perpu oleh Presiden.
"Hal ini menjadi penting dikarenakan adanya sifat kegentingan yang memaksa dari Perppu itu sendiri. Dengan kata lain, pembahasan persetujuan terhadap perpu tidak dapat ditunda dan dilakukan pada masa-masa sidang setelah sidang pertama berikutnya," kata Harry.
Pada Selasa lalu, menjawab pertanyaan wartawan, Ketua MK Anwar Usman menegaskan putusan hakim dalam menangani suatu gugatan pasti menimbulkan pro dan kontra
Ia lantas mempersilakan Presiden Partai Buruh Said Iqbal melaporkan lima hakim konstitusi terkait putusan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Begini, putusan hakim ya, itu jelas, bukan hanya yang mengenai Ciptaker. Semua putusan itu hampir menimbulkan pro dan kontra. Ada yang merasa puas, ada yang tidak merasa puas," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Was-was Posisi Arsul Sani di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Polemik terkait bagaimana independensi MK ke depan pun bertambah setelah DPR menyetujui Wakil Ketua PPP Arsul Sani sebagai hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun. Nama Arsul telah disetujui DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (3/10) lalu.
Ketua Umum YLBHI M Isnur mengaku makin khawatir dengan penunjukan Arsul sebagai hakim MK.
Dia tak merasa aneh apabila ada dugaan bahwa penunjukan Arsul sarat dengan campur tangan DPR dalam mempengaruhi independensi MK. Hal ini tak bisa dilepaskan dari kasus pencopotan hakim MK Aswanto yang digantikan Guntur Hamzah oleh DPR yang dianggap menjadi preseden buruk lantaran bernuansa intervensi terhadap yudikatif.
"Ini hal yang sama kita khawatirkan. karena ini meneruskan hal yang sama terkait Akil Muchtar, Patrialis Akbar yang jadi lebih kepada teman sekolega, lebih favoritisme jadi hakim MK," kata dia.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dapat terus mengawasi dengan ketat agar seluruh hakim MK ke depannya dapat memenuhi kode etik.
"Jangan sampai seperti kasus Arief Hidayat, dan terakhir Guntur Hamzah, sama-sama terlibat dalam pelanggaran kode etik. Dan terbukti mereka sampai hari ini dalam putusan UU Ciptaker sebagai aktor yang menolak pengujian UU Cipta Kerja," kata Isnur.
Senada dengan Isnur, Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menganggap penunjukan Arsul oleh DPR akan mengancam independensi MK lantaran ada label sebagai 'pesuruh DPR'.
"Hakim-hakim MK usulan DPR itu dianalogikan seolah seperti pesuruh DPR. Suasana batin DPR ini yang tentu akan dibawa Arsul. Dan itu bahaya laten yg mengancam independensi MK," kata Hamzah, Selasa.
Hamzah mengatakan memang hakim MK dari parpol sebetulnya bukan hanya bakal Arsul. Sebelumnya ada Mahfud MD dari PKB, Akil Mochtar dari Golkar, dan Patrialis Akbar dari PAN.
Namun, khusus untuk kasus Asrul, ia melihat proses keterpilihannya tidak berdiri sendiri dan harus dilihat dari rangkaian sikap DPR terhadap MK. Arsul yang kini di Komisi II DPR sebelumnya adalah anggota Komisi III DPR yang ikut menelurkan pengesahan revisi UU MK hingga recall hakim konstitusi Aswanto untuk digantikan Guntur Hamzah.
"Salah satunya pergantian Aswanto yang dianggap gagal mengawal produk hukum DPR. Sulit untuk tidak mengatakan kalau tawar-menawar Guntur menggantikan Aswanto itu soal jaminan agar produk DPR diamankan di MK," kata dia.
Hamzah mengatakan kepentingan DPR dalam mengganti hakim Aswanto dengan Guntur bisa dikatakan terbukti benar, karena gugatan UU Cipta Kerja ditolak MK awal pekan ini.
[Gambas:Photo CNN]
Ia pun memprediksi pengujian UU Pemilu soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kini bergulir akan dikabulkan oleh MK. Padahal, ia menilai seharusnya gugatan soal batas usia capres-cawapres ditolak MK lantaran bukan kewenangan MK
"Dan posisinya diprediksi serupa, [hakim MK] tidak akan bulat [memutus gugatan batas usia capres], tapi dissenting juga. Satu-satunya alasan diputus sebaliknya, adalah kesepakatan politik di luar peradilan (beyond the law). Misalnya ada kompromi diantara elit politik dalam soal pencapresan," kata dia.
Terpisah, Arsul Sani menegaskan bakal tetap independen ketika menjabat sebagai hakim MK meski diusulkan oleh DPR.
"Ketika ada yg mempertanyakan apakah saya bisa independen apa tidak, karena itu buat saya tantangan sekaligus harapan bahwa saya meski jadi hakim MK yg berasal dari DPR dan juga artinya 2 periode jadi anggota DPR itu harus tetap independen," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa.
Arsul menegaskan sikap independen tak harus melulu harus pro atau kontra. Namun, hakim MK harus bersikap proporsional dan keadilan konstitusional terus diperjuangkan.
"Jangan juga independen dimaknai harus sekali berbeda apa yg jadi posisi DPR dan pemerintah. Kita liat case by case seperti apa," kata pria yang dalam laman profilnya di situs DPR menyatakan pernah bekerja di LBH Jakarta pada pertengahan 1980an.