Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengundang partai politik dalam rangka persiapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 pada pekan depan.
Mulanya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan peraturan KPU (PKPU) kini sudah selesai dibuat dan sedang diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk pengundangan.
"Dalam waktu dekat... Dalam pekan ini, InsyaAllah KPU akan mengundang partai politik dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon. Karena yang punya kewenangan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik, sehingga kami akan mengundang partai politik tentang apa saja syarat, apa dokumen yang harus dipenuhi, kemudian formulir apa saja yang akan digunakan," ujar Hasyim usai acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Hasyim mengklaim dari jauh-jauh hari, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai macam lembaga yang berkaitan dengan dokumen syarat peserta Pilpres 2024 yang akan digunakan.
"Misalkan, seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, kami koordinasi dengan lembaga peradilan. Kemudian syarat pasangan calon itu harus warga Indonesia, kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan kementerian dalam negeri. Kemudian syarat pendidikan, kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama," kata Hasyim.
Masa pendaftaran calon peserta pilpres 2024 ditetapkan pada 19-25 Oktober 2023.
Setelah mendaftar, pasangan calon akan melalui berbagai tahapan hingga penetapan pasangan calon pada 13 November 2023. Waktu pengambilan suara untuk Pilpres digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sebelumnya, dalam sambutan Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, Hasyim menyatakan visi-misi dan program peserta Pilpres idealnya sejalan dengan ideologi partai politik pengusung.
Hasyim mengatakan partai politik memiliki kedudukan yang strategis dalam politik demokrasi Indonesia, terutama dalam hal pengisian jabatan-jabatan kenegaraan yang diisi melalui pemilu.
"Untuk pasangan calon presiden, itu ketika pencalonannya yang punya kewenangan menurut konstitusi adalah partai politik. Sehingga calon presiden calon wakil presiden ketika mengajukan visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologinya partai yang mengusulkan," ujar Hasyim.
Senada dengan peserta pemilu legislatif di semua tingkatan yakni Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, hingga Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Hasyim, visi, misi, dan program kerja calon anggota legislatif itu mesti sinkron dengan partai politik.
"Untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah partai politik, sehingga calon-calon ini mestinya ketika mengumandangkan visi program kerjanya, mestinya harusnya visi, misi, dan program kerja partai politik sebagai peserta pemilu, tidak bisa menjadi programnya sendiri-sendiri," kata Hasyim.
Dalam kesempatan itu, Hasyim mengatakan dirinya menyakini semua pihak masih berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu menjadi pegangan dalam urusan bagaimana menyejahterakan rakyat, membangun keadilan yang berperikemanusiaan dan berketuhanan.
Hanya saja, kata Hasyim, rumusan teknokratik untuk jangka lima tahunan itu nantinya akan dipraktikkan para pemimpin negara hasil pemilu 2024. Menurutnya, hal itu yang perlu dibicarakan supaya kesinambungan pembangunannya terjaga.
"Sebagai contoh yang paling mudah misalkan, rencana tata ruang dan tata wilayah. Ini kan harus sinkron antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Tanahnya ada di kabupaten kota, kabupaten/kota ini adalah daerah otonom, tetapi perencanaan mana yang digunakan untuk pemukiman, mana kawasan industri, mana pertanian, perkebunan, dan seterusnya, ini harus sinkron antara apa yang direncanakan oleh pusat, provinsi dan kabupaten/kota," kata dia.