Partai Gerindra menyebut cawapres Prabowo Subianto belum diumumkan bukan karena menunggu putusan uji materiil batas usia capres-cawapres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Irfan Yusuf Hasyim mengatakan hingga kini mereka masih menggodog sosok yang dinilai tepat mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum diumumkannya itu bukan karena nunggu putusan MK. Tapi memang kita masih dalam proses mempertimbangkan berbagai kemungkinan-kemungkinannya," kata Gus Irfan kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/10).
Gus Irfan menyampaikan seluruh nama yang berpotensi turut dipertimbangkan, tak terkecuali Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengatakan kini tengah mengkalkulasi nama-nama potensial tersebut sebelum akhirnya memilih satu nama yang menjadi cawapres Prabowo.
Belakangan nama Gibran menguat untuk menjadi cawapres Prabowo. Teranyar, DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan mengusulkan Prabowo untuk menggandeng Gibran sebagai cawapres.
Merespons itu, Gus Irfan menyebut DPP akan memerhatikan usulan dari DPC Partai Gerindra Tangsel tersebut.
Ia menegaskan penentuan sosok cawapres Prabowo ini tak serta-merta begitu saja diputuskan, melainkan akan melalui berbagai pertimbangan.
"Jadi ya kita pertimbangkan, apakah nanti itu akan jadi diputuskan ya tentu pertimbangannya banyak sekali," ucap dia.
Selain itu, Gus Irfan juga mengungkit Pilpres 2019 lalu. Kala itu, kubu Prabowo juga mengumumkan Sandiaga Uno sebagai cawapres di saat-saat terakhir jelang pendaftaran capres-cawapres.
Belakangan dukungan terhadap Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo menguat. Usulan itu datang dari berbagai pihak mulai dari parpol hingga kelompok relawan.
Salah satunya, DPC Partai Gerindra Tangsel yang mengusulkan Prabowo menggandeng Gibran nantinya.
Mereka menilai putra Presiden Joko Widodo itu merupakan sosok muda yang dapat membawa Indonesia menjadi negara maju.
Mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu, usia Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres. Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, sedangkan Gibran baru 36 tahun.
Namun, hingga kini MK masih terus memproses gugatan uji materiil atas pasal tersebut.
(mnf/rds)