Otto Hasibuan Siapkan PK Jessica Wongso, Kejagung Buka Suara

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2023 08:43 WIB
Otto Hasibuan, pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso, akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Mirna ke MA.
Otto Hasibuan, pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso, akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Mirna ke MA. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta, CNN Indonesia --

Otto Hasibuan, pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso, akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).

Otto belum menjelaskan lebih lanjut terkait bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK tersebut. Tapi ia berjanji akan menyampaikan hal itu ketika sudah pulang dari luar negeri.

"Iya kami akan mengajukan PK," ujar Otto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.

Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku 'Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan' sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, 'Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar,Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.'

Tito yang mendengar jawaban Artidjo pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo.

'Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,' demikian ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.

Halaman selanjutnya, Kejaksaan Agung buka suara...

Kejagung Tegaskan Kasus Jessica Wongso Sudah Selesai

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER