ANALISIS

Pudarnya Muruah MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2023 10:52 WIB
Pakar hukum menilai seharusnya sejak awal MK membatasi diri untuk tidak memeriksa gugatan terkait batas usia capres dan cawapres.
Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat MK seakan memberikan karpet merah ke keluarga Jokowi jika mengabulkan gugatan tersebut.

Feri menekankan seharusnya MK tak berwenang mengabulkan permohonan tersebut. Ia meminta kepada MK agar tak merusak tafsir mereka atas konstitusi hanya demi meloloskan seseorang bisa maju di Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan kemudian MK merusak langgam tafsir mereka terhadap UUD hanya untuk memberikan kesempatan bagi keluarga Istana dapat ikut meraih kekuasaan Pemilu 2024," kata Feri kepada CNNIndonesia.com.

Feri mengatakan akan aneh dan tak adil jika peraturan itu diubah kala tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung.

Ia lantas menyinggung pada putusan-putusan sebelumnya MK selalu berpendapat bahwa hal ini merupakan wewenang pembentuk UU atau kebijakan hukum terbuka.

Feri pun berpandangan jika mengabulkan gugatan tersebut, maka MK sendiri telah menerapkan tafsir ganda atas makna open legal policy itu sendiri.

"Karena harus ingat bahwa MK selalu untuk hal yang seperti ini mengatakan ini open legal policy, kebijakan hukum terbuka yang harusnya yang mengatur adalah pembentuk undang-undang," ujarnya.

Pelanggaran etik Hakim Konstitusi

Selain itu, Feri menyebut hal itu merupakan pelanggaran etik bagi hakim konstitusi jika gugatan dikabulkan.

Ia menilai dikabulkannya gugatan itu juga akan merusak muruah MK sebagai the guardian of the constitution atau penjaga konstitusi.

"Muruah MK sudah memudar dari lama. Apalagi jika ditambah putusan besok," ucap dia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan MK tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres. Ketua MK periode 2008-2013 itu menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

MK sebagai negative legislator, kata Mahfud, wewenangnya terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai undang-undang dasar.

"MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).

MK menyatakan akan bersikap independen dalam memutus perkara uji materiel UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

"Saya kira Mahkamah Konstitusi diawasi oleh semua mata saya kira ya. Sidang terbuka, diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak. Saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pidato usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 dalam Sidang Pleno Khusus MK untuk Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra sah ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023 hingga 2028.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Tanggapan Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman mengklaim para hakim tidak terpengaruh dengan hubungan keluarga dalam menyidangkan gugatan uji materi.

Anwar menyampaikan itu dalam sidang uji materi pasal mengenai batas usia capres-cawapres dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (29/8).

"Yang pasti, kami bertanggung jawab kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa ketika memutus sebuah perkara," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK.

"Saya mengikuti ajaran Rasulullah. Tadi saya sudah kutip. Anaknya sendiri, Nabi Muhammad, akan dipotong tangannya kalau mencuri. Artinya apa? Tidak ada hubungan kekerabatan, tidak ada hubungan kekeluargaan ketika mengadili sebuah perkara," jelas dia.

Anwar mengatakan prinsip dari peradilan itu mengadili berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Bukan didasari pada penafsiran-penafsiran yang dikaitkan dengan hal-hal tertentu.

(mnf/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER