Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Pengaturan Skor Liga 2

CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2023 16:22 WIB
Secara total, Bareskrim Polri kini telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pengaturan hasil pertandingan pada Liga 2 periode 2018.
Ilustrasi. Bareskrim Polri kini telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pengaturan hasil pertandingan pada Liga 2 periode 2018. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan pada Liga 2 periode 2018. Maka, total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.

Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dua tersangka itu yakni VW dan DR. Keduanya terbukti memberikan suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Asep mengungkapkan VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola dan DR adalah salah satu pengurus dari klub Y. Dia menyebut DR menyuap untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1.

"DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y," ucapnya/

Lebih lanjut, Asep mengatakan VW berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka pada perkaran ini. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari indikasi kecurangan yang ditemukan penyidik usai menganalisis sejumlah pertandingan.

(tsa/yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER