Massa Aksi Sujud Usai MK Terima Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 15:57 WIB
Massa Aksi di Patung Kuda Jakarta Sujud Usai MK Terima Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres. CNN Indonesia/Yogi Anugrah
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melakukan sujud di Patung Kuda, Jakarta Pusat, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres, Senin (16/10).

Pantauan CNNIndonesia.com, awalnya kelompok massa itu membaca al-fatihah bersama-sama, setelahnya mereka langsung sujud dengan beralaskan spanduk dan poster yang dibawa.

"Bahwasanya kita hadir di sini dari pagi kita tidak sia-sia. Kita ucapkan Alhamdulillah," kata salah seorang orator dari mobil komando.

Mereka lalu berteriak dan tepuk tangan. Setelah itu, massa langsung membubarkan diri.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

(yoa/dal)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK