MK Tidak Terima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 21 dan 25 Tahun

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 18:52 WIB
Sidang permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan salah satu permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat diterima.

Keputusan itu merujuk perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A yang memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Dalam gugatan itu, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari yang semula 40 tahun menjadi 21 tahun.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa MK berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon kehilangan objek; kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar mengatakan keputusan itu diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim MK.



Adapun permohonan itu diterima MK pada 4 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 7 September.

Kuasa hukum pemohon sempat mengirim surat pencabutan permohonan. Namun, pemohon kemudian memutuskan untuk melanjutkan permohonannya. Oleh karena itu, MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober lalu.

Dalam kesempatan yang sama, MK juga tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon dengan alasan dan pertimbangan yang sama.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. Permohonan itu terdaftar dengan perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar.

Permohonan itu diterima MK pada 7 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September dan sidang perbaikan permohonan pada 19 September.

(khr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK